Hukrim  

Pelaku Cabul Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Prabumulih

PRABUMULIH | BBCOM | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku cabul terhadap anak Senin ( 27/09/2021).

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan telah mengamankan pelaku cabul bernisial TP (18 tahun ) warga Jalan Nusa Kelurahan Sukajadi Kecamatan PrabumulihTimur kota Prabumulih terhadap korban anak LM ( 16 Tahun )

Kronologis kejadian bermula sebelumnya Pada hari Kamis, Tanggal  16 September 2021 sekira jam 18 .30 WIB Satuan Reskrim Polres Prabumulih mendapatkan laporan polisi prihal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman Didepan Toko Sepeda Mega Jaya Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur.

Dimana pelaku TP diduga melakukan cabul dengan cara pada saat korban mengendarai sepeda motor miliknya kemudian datang pelaku mendekati korban,  kemudian pelaku meremas payu darah korban di sebelah kanan dan setelah menerima laporan tersebut kemudian Team Gurita yang di Pimpin  oleh Kanit Pidum Polres Prabumulih IPDA DOHAN Y.P S.Tr.K melakukan penyelidikan.

Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Rumah pacarnya di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.

Team langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku, dan setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si  menambahkan bahwa Pelaku TP saat ini disidik oleh Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku akan dijerat dengan UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN UNDANG- UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *