KAB. BANDUNG | BBCOM | Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 tertanggal 20 Juli 2021 Corona Virus Desease 2019 (Corona-19) di Wilayah Jawa dan Bali pada diktum ke V (lima) mengatur bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Merujuk kepada hal tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali mengeluarkan surat edaran untuk pengunduran waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Bandung. Karena sebelumnya pelaksanaan Pilkades Serentak tersebut dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2021 di undur pada tanggal 28 Juli 2021.
Kemudian melalui surat edaran yang kedua Nomor : 141.1/1674/DPMP tertanggal 21 Juli 2021 Bupati Bandung, kembali mengundurkan waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang tadinya akan dilaksanakan tanggal 28 Juli 202, kini menjadi hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021.
Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa harus serta merta merubah Surat Keputusan baik untuk pelaksanaan tahapan jadwal kampanye yang akan diselenggarakan di setiap desa yang akan melaksanakan Pilkades.
Di Kabupaten Bandung sendiri yang akan melaksanakan Pilkades sebanyak 49 desa, sudah menjadi kewajiban dari Pihak Pengawas Pilkades Serentak tingkat Kabupaten melalui DPMP untuk dapat melakukan pembinaan langsung merujuk kepada surat edaran tersebut.
Ketua Asosiasi BPD beberapa waktu lalu, Firmansyah Lesmana, S.Pd ketika di wawancara mengatakan bahwa secara prinsip mendukung Kebijakan Bupati Bandung untuk mengundurkan waktu pelaksanaan Pilkades Serentak sehubungan dengan surat mendagri tentang PPKM Darurat, tetapi dengan kedisiplinan yang dapat dijalankan di setiap desa yang akan melaksanakan Pilkades untuk memberlakuan Protokol Kesehatan, itu dapat merespon dari kebijakan Bupati, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung dapat berjalan dengan tertib dan terjaga.
Dengan begitu upaya Pemerintah Kabupaten Bandung untuk mensukseskan Pilkades Serentak tahun 2021 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan normatif dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, juga dapat direspon secara positif oleh semua PPKD di 49 Desa yang akan melaksanakan Pilkades.
Sebagaimana juga pernyataan salah seorang Ketua PPKD Desa Neglasari, Suherman yang berada di wilayah Kecamatan Banjaran, untuk sementara pihaknya tidak melakukan apa apa bahkan untuk pengadaan surat suara pun belum dapat dilaksanakan. Menunggu sampai tanggal 25 Juli sampai betul-betul ada kejelasan dan kepastian tentang pengunduran Pelaksanaan Pilkades menjadi tanggal 4 Agustus 2021. Sebagaimana surat edaran yang diterimaditerima,”pungkasnya.(Ud)