Parah..!! Insentif Guru Ngaji Di Kabupaten Subang Di Pungli, 150 Ribu Rupiah ?

gambar ilustrasi

SUBANG | BBCOM | Dalam rangka mendukung program pemerintah daerah provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar). Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan kehidupan beragama menuju masyarakat yang religius. Maka pemerintah daerah Kabupaten (Pemdakab) Subang, memberikan uang insentif/ honor kepada para guru ngaji di wilayah Subang.

Insentif tersebut diberikan sebagai penghargaan atas peran serta guru gaji dalam kegiatannya mengajar ngaji. Terlebih sejak pandemi Covid-19 melanda di Indonesia. Seperti diketahui pada tahun anggaran 2021 Pemdakab Subang, masing-masing guru ngaji diberikan insentif tersebut sebesar Rp 100 ribu per bulan.

Dan insentif tersebut diberikan untuk 6 enam bulan (Rp 600 ribu) per orang guru ngaji, melalui bagian Kesra Pemkab Subang, yang berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Guru Ngaji (FKGN) Subang, hingga disalurkan langsung kepada para guru ngaji (penerima) berdasarkan data penerima yang dihimpun oleh Kordes dan Korcam.

Namun, dalam realisasinya meski uang insentif tersebut telah diterima oleh para guru ngaji sesuai nilainya (Rp 600 ribu), tetapi realitanya masih saja ada oknum yang diduga sengaja melakukan pungutan liar (Pungli). Berdasarkan keterangan yang diperoleh BBCOM, bahwa dari uang insentif Rp 600 ribu itu, di Pungli sebesar Rp 150.000 per orang (guru ngaji) atau dengan asumsi potongan Rp 25.000 perbulan. Sementara dari data yang diketahui bahwa di Kabupaten Subang, tak kurang sebanyak 3.000 orang guru ngaji yang mendapatkan insentif tersebut.

Menurut Sekretaris dan ketua bidang investigasi LSM Barisan Semut Merah Indonesia (BASMI) DPP Jabar, E. Yoshefin, dalam tanggapan melalui chat WhatsAppnya, Senin (31/5/2021). Secara singkat ia mengatakan, bila Pungli tersebut benar terjadi, itu artinya ratusan juta rupiah uang insentif tersebut berhasil dipungli. Dan, sejatinya yang bertanggung jawab terhadap dugaan permasalahan itu adalah mulai dari Kabag Kesra, Ketua dan Pengurus FKGN baik di tingkat Kabupaten, hingga Kecamatan dan para Koordinator Desa, tandasnya.

Atas informasi dugaan Pungli tersebut, sejauh ini BBCOM belum mendapat penjelasan dari pihak terkait, seperti dari Kabag Kesra Pemkab Subang dan juga pihak FKGN Subang.

Sedangkan Ketua FKGN Subang, H Tata, saat dihubungi melalui telepon selulernya (WhatsApp), Senin (31/5/2021), tidak memberikan jawaban. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *