JAWA BARAT | BBCOM | Menjelang bulan suci Ramadhan 1443 H, pihak Kejati Jawa Barat (Jabar) dan Kejari Kabupaten Bekasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang oknum auditor BPK Perwakilan Jabar, Rabu 30 Maret 2022.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menjelaskan, inisial dua oknum BPK Jabar yang di OTT di Kantor BPKAD Kabupaten Bekasi itu adalah AMR dan F.
Dijelaskan Dodi sebelum di OTT tim terlebih dahulu telah melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dua oknum itu.
Kasusnya, jelas Dodi, terkait pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Penyidik Kejaksaan, tambah Dodi, telah melakukan penggeledahan terhadap kamar tempat menginap oknum BPK tersebut selama melakukan audit di Kab. Bekasi.
“Selama melakukan audit di Kab. Bekasi, para auditor BPK tersebut menepati 4 unit kamar di apartemen Oakwood Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi,” katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan, tambah Dodi, penyidik menemukan sejumlah uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu dalam tas ransel sebanyak Rp 350 juta di salah satu kamar yang dihuni oleh auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan insial F.
Penggeledahan itu disaksikan oleh pihak manajemen apartemen Oakwood dan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1195/M.2.31/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret.
“Saat ini ada dua orang auditor BPK yang diamankan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi didukung oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah dimintai keterangan lebih lanjut atas permasalahan tersebut,” pungkasnya. (Dd/Ris)