KAYUAGUNG, BBCom–Pemilihan umum langsung bebas dan rahasia ternyata masih bisa di lakukan kecurangan. Ini terbukti ada dugaan pelanggaran pengelembungàn suara yang di lakukan oleh oknum penyelenggara PEMILU. hal tersebut menindak lanjuti laporan Abdul Hamid dari partai Gerindra kepada BAWASLU tentang penggelumbungan suara salah satu Caleq.
Dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh 8 orang oknum KPPS dan oknum Kades, mulai hari ini akan di limpahkan ke Polres OKI, Ungkap ketua BAWASLU Ihsan Amidi (22/5). Menurutnya
hasil limpahan tersebut dinilai sudah mencukupi sebagai syarat dan prosedur, sehingga dilimpahkan sesuai keputusan GAKKUNDU Kab OKI
“Besok akan di tindak lajuti Polres karena hari ini sudah kita laporkan.” Katanya menyebut ada beberapa persoalan lagi yang harus kami selesaikan tentang pelanggaran PEMILU dan semua harus melalui GAKKUNDU untuk bisa proses lebih lanjut” Ungkap Ihsan
Kasus pelanggaran tersebut dilakukan oleh KKPS, satu TPS 01 dan oknum Kades, melihat dari persoalan tersebut sudah di atur berdasarkan pasal masing masing tergantung bentuk pelanggarannya. (Pani)