Hukrim  

Nursyam Bawa Sabu Ke Muratara Ternyata Senilai Rp 600 Juta

MURATARA | BBCOM | Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.050 gram yang dibawa Nursyam ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ternyata senilai Rp 600 juta.

“Kalau dirupiahkan nilainya sekira Rp 600 juta,” kata Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto pada konferensi pers, Kamis (25/3/2021) sore.

Eko menyebut dengan diamankannya sabu sebanyak satu kilogram lebih itu artinya telah menyelamatkan 10 ribu jiwa.

“Kami akan terus memerangi narkoba, kami juga minta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi,” kata Eko.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muratara, Iptu Moris Widhi Harto mengatakan mendapat informasi dari masyarakat bahwa Muratara sudah dimasuki narkoba lintas provinsi.

Awalnya polisi menyamar menjadi pembeli sabu atau dalam bahasa kepolisian disebut undercover buy.

Polisi memesan sabu itu dengan perjanjian pembayaran secara tunai saat tiba di Rupit Kabupaten Muratara.

“Kami menyamar sebagai pembeli, kami pesan, orangnya menyetujui, apabila barang itu datang, kita akan bayar secara cash di sini,” kata Moris lebih lanjut.

Moris melanjutkan sabu tersebut berasal dari Pekanbaru Riau yang dibawa oleh pria bernama Muhammad Nursyam (28), warga Kota Dumai, Provinsi Riau.

Nursyam membawa sabu itu dengan cara menaiki mobil travel.

Dia dicegat polisi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan minimarket di Simpang 4 KBM Kelurahan Muara Rupit, Rabu (24/3/2021).

“Tersangka MN ini statusnya sebagai kurir, menurut pengakuan tersangka sudah dua kali menjadi kurir,” ujar Moris.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika.

Ancaman penjaranya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Polisi masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut. (rd/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *