KAB. BANDUNG | BBCOM | Bus yang membawa 40 penumpang karyawan tujuan Cilacap, diputar balik oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung, Sabtu malam (8/5/2021).
Kepala Pos Pelayanan Cileunyi Kompol Wahyo mengatakan, diputar balikannya Bus tersebut karena telah melanggar aturan pemerintah tentang pelarangan mudik Lebaran 2021.
“Kami putar balikan karena telah melanggar aturan pemerintah tentang larangan mudik Lebaran,”katanya di Cileunyi.
Sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antar kota/Kabupaten/ provinsi/negara untuk tujuan mudik.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6-17 Mei 2021. Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021,” ucapnya.(ud)