Hukrim  

Miliki Senpira dan Sajam, DM Ditangkap Sat Reskrim Polres OKU Selatan

gambar ilustrasi (dok/ist)

MUARADUA | BBCOM | Sat Reskim Polres OKU Selatan berhasil meringkus pemilik senjata api rakitan pada Sabtu (27/11/2021) sekira pukul 00.20 WIB. Pelaku diduga telah melakukan penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Selatan yang diback up unit Kamneg Sat Intelkam dan anggota Polsek Buay Runjung.

Adapun tersangka penyalahgunaan senjata rakitan tersebut berinisial DM alias Des (37) warga desa Saung Naga, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara mengatakan, penangkapan terhadap tersangka DM alias Des (37) dilakukan pada Sabtu 27 November 2021 sekira pukul 00.20 WIB di Jembatan Way Keni Desa Kota Aman, Kecamatan Buay Runjung.

“Penangkapan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres OKU Selatan itu dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim, IPDA Toni Aji, SH, MH yang di backup oleh unit kamneg sat Intelkam dan anggota Polsek Buay Runjung”, jelas Kasat. Selasa (30/11/2021).

Lebih lanjut Kasat mengatakan saat penangkapan terhadap tersangka, pihaknya hanya menemukan sebelah pisau yang disimpan tersangka di pinggangnya.

Anggota yang menggeledah tersangka mengetahui jika tersangka pernah memiliki senjata rakitan terus melakukan interogasi dan akhirnya tersangka menunjukkan tempat penyimpanan senjata api rakitan miliknya.

“Setelah diinterogasi, tersangka Des mengakui jika ia masih memiliki dan menyimpan senjata rakitan itu di salah satu pondok milik saudara AS warga Desa Nagar Agung”,ungkapnya

Mengetahui hal itu anggota polisi langsung melakukan pencarian dan penggeledahan di pondok milik AS dan mendapatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan.

“Sebelumnya AS ini tidak mengetahui jika yang dititipkan tersangka Des merupakan senjata rakitan, karena senjata itu dibungkus oleh tersangka menggunakan plastik berwarna hijau dan tersangka sendiri yang meletakkannya diatas lemari di dalam rumah AS”, ujar Kasat.

Dikatakan Kasat setelah mengamankan barang bukti senjata api rakitan tersebut tim opsnal langsung membawa dan mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Satuan Reskrim Polres OKU Selatan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna hitam bergagang kayu warna hitam berikut 1 (satu) butir amunisi aktif Kaliber 9 mm, 1 (satu) bilah senjata tajam sepanjang 20 cm bergagang kayu berwarna coklat bersarung kayu warna coklat, 1 (satu) buah plastik berwarna hijau yang di gunakan untuk membungkus senpi dengan merk 87 dan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki trondol.

Seperti diketahui sebelumnya, jajaran Polres OKU Selatan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Des terkait kepemilikan senjata api rakitan namun tersangka berhasil melarikan diri. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *