OKI | BBCOM | Kepolisian Resor Padamaran Timur Polres Ogan Komering Ilir (OKI) pada Sabtu tanggal 01 Oktober 2022, berhasil menangkap Arif ( 38 tahun ) Warga Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang Lampung, atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada YA (18 ) tahun di Wilayah Hukum Polsek Padamaran Timur.
Kapolsek Pademaran Timur IPTU Marzuki SH, dalam laporanya menyampaikan, pada 01 Oktober 2022, telah mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual pada YA (18) tahun, sesuai pasal 6 (c) UU RI No 12 Tahun 2022.
Pelaku berikut barang bukti 1 (satu) buah HP milik tersangka, berhasil diamankan di TKP di Dusun I, Desa Pancawarna, Kec. Pedamaran Timur, Kabupaten OKI.
Kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2022 telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh tersangka Arif terhadap korban nama YA rumah korban di Dsn I desa Pancawarna kec. Pedamaran Timur dengan cara tersangka yang mengaku sebagai paranormal dari Lampung, didesa Pancawarna di percaya oleh ibu korban YA untuk membuang sial di rumahnya, lalu di katakan oleh tersangka bahwa ada yang buat sial yaitu pada perut anak gadisnya.
Kemudian tersangka mengadakan ritual terhadap anaknya atau korban nama YA, jika tidak di buang maka korban akan meninggal umur 20 tahun dan mereka akan sial dan melarat selamanya, didalam kamar ibu korban, tersangka menyuruh ibu korban keluar dan korban disuruh pakai sarung saja, lalu tersangka memberikan HP kepada korban untuk menonton film porno, lalu korban di suruh melayani hubungan suami istri dengan alasan sial, selesai itu korban diancam agar tidak cerita kepada siapapun serta akan ada ritual sekali lagi.
Pada tanggal 18 Agustus 2022, tersangka kembali datang lagi ke rumah korban untuk melakukan ritual lagi, dan kembali terjadi kekerasan seksual dengan cara yang sama agar lepas dari balak dan tidak meninggal usia 20 tahun, saat itu korban pasrah pada tersangka.
Karena merasa curiga dengan kelakuan tersangka, kemudian ibu korban bertanya kepada YA, hingga akhirnya YA menceritakan apa yang telah dialaminya, mendengar cerita tersebut keluarga Korban marah, untungnya tersangka cepat diamankan di rumah Kepala Desa dan kemudian di amankan ke Polsek Pedamaran Timur dalam keadaan sehat dan aman.
Kapolsek Pedamaran Timur mendapat laporan dari Kepala Desa Pancawarna bahwa telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual sedangkan tersangka telah diamankan di rumah Kepala Desa, karena akan di amuk massa, maka Team Macan Komering Polsek Pedamaran Timur di pimpin Kanit Reskrim berangkat menuju TKP, benar saja disana sudah banyak massa, Alhamdullilah anggota Polsek berhasil mengamankan tersangka dalam keadaan baik. (pani)














