Menelisik Data Sertifikasi Tanah di Kabupaten OKI, Ini Langkah BPN

Gedung BPN Kab OKI (dok/ist)

OKI | BBCOM | Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah lembaga pemerintah yang memiliki tugas utama di bidang pengelolaan pertanahan. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang dikenal memiliki wilayah yang luas, terus mengalami perkembangan pesat di berbagai sektor, termasuk pembangunan infrastruktur dan perluasan kawasan transmigrasi. Namun, kemajuan tersebut juga memicu penyempitan kawasan hutan yang signifikan, menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan.

Untuk mendapatkan kejelasan, beberapa pekan lalu media ini mengajukan konfirmasi tertulis kepada BPN OKI melalui surat No. 02/pwk-OKI/bb.com/XII/2024, tertanggal 20 Desember 2024. Surat tersebut memuat beberapa pertanyaan strategis terkait pengelolaan wilayah pertanahan di Kabupaten OKI diantaranya : 

1. Berapa luas wilayah hutan lindung di Kabupaten OKI saat ini dan berapa persentase idealnya dibandingkan total luas wilayah kabupaten?

2. Berapa jumlah tanah yang telah disertifikasi untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan jalan tol, kawasan transmigrasi, hutan lindung, taman wisata, perkebunan sawit, dan lainnya?

3. Apa langkah yang diambil BPN OKI untuk mempercepat sertifikasi lahan yang belum terdaftar?

4. Berapa persentase tanah yang telah bersertifikat dibandingkan total wilayah kabupaten pada tahun 2024?

5. Berapa total sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh BPN OKI hingga akhir tahun 2024?

Respons BPN OKI

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala BPN OKI, Ahmad Syahabuddin, S.H., M.Si., memberikan jawaban melalui surat resmi No. 153/HP.01.02.16.02/01/2025 dan dikonfirmasi melalui pesan singkat (WA).

1. Terkait hutan lindung

Ahmad menyampaikan bahwa pihak BPN tidak dapat memberikan tanggapan terkait luas wilayah hutan lindung di Kabupaten OKI. “Kami sarankan untuk mengajukan pertanyaan tersebut kepada instansi terkait yang lebih berwenang dalam hal ini,” ujar Ahmad.

2. Sertifikasi tanah di berbagai sektor

Berdasarkan data yang dimiliki, jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat atau terdaftar di Kabupaten OKI hingga akhir tahun 2024 mencapai 258.894 bidang.

3. Langkah percepatan sertifikasi tanah

Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya terus mengambil langkah strategis untuk mempercepat sertifikasi tanah yang belum terdaftar, salah satunya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan untuk memperluas cakupan sertifikasi tanah secara menyeluruh dan sistematis.

4. Persentase tanah bersertifikat dan total sertifikat

Namun, terkait persentase luas wilayah yang sudah bersertifikat dibandingkan total wilayah Kabupaten OKI, Ahmad tidak memberikan detail angka pasti.

Tantangan Pengelolaan Pertanahan

Dengan semakin menyempitnya kawasan hutan dan meningkatnya pembangunan di Kabupaten OKI, kolaborasi antarlembaga pemerintah, termasuk BPN, menjadi krusial. Pengelolaan pertanahan yang baik tidak hanya mendukung pembangunan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan.

Melalui program-program seperti PTSL, diharapkan percepatan sertifikasi tanah dapat terwujud, sekaligus meminimalisir konflik agraria yang mungkin terjadi di masa depan. Media Bandung Berita akan terus memantau perkembangan pengelolaan pertanahan di Kabupaten OKI dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *