Mempermudah Sampaikan Keluhan, Disnakertrans OKI Buka Posko Pengaduan Untuk Karyawan Swasta

OKI | BBCOM | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berencana akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta.

Posko yang dibuka sejak H – 7 jelang Idul Fitri 1444 Hijriah ini akan berada di kantor Disnakertrans OKI, yang beralamat di Jalan letnan Darma Jambi, Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayuagung.

Kepala Disnakertrans OKI, Madani mengatakan, jika di sini terdapat setidaknya 40 perusahaan yang berdomisili di beberapa kecamatan.

Dimana posko ini nantinya akan menampung pengaduan dari pekerja maupun buruh dari berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten OKI, terkait hak-haknya seputar THR yang dilanggar oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

“Posko ini penting, karena untuk mempermudah karyawan menyampaikan keluhannya. Sehingga nanti bisa ditindaklanjuti kepada perusahaan tempatnya bekerja terkait keluhan yang diadukan,” ungkapnya, Rabu (12/04/2023).

Dikatakan Madani, jika melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Selalu ada laporan dari pekerja perusahaan ke posko pengaduan THR ini.

“Tetap ada setiap tahunnya laporan yang kami terima. Tinggal lagi kami meneruskan ke perusahaan tersebut dan alhamdulilah semuanya bisa diselesaikan,” urainya.

Meskipun hari raya lebaran masih terbilang lama, pihak Disnakertrans tetap mengimbau perusahaan untuk membayarkan kewajiban THR kepada para karyawannya.

“Sudah dari awal-awal sebelum lebaran, sudah kita sampaikan bahwa THR harus dibayar, karena itu adalah hak bagi seluruh pekerja,” ujarnya.

Ditegaskan bagi perusahaan yang tidak memberikan THR secara full, maka pihaknya akan diberikan teguran.

“Nantinya tetap akan kita berikan semacam teguran, dan keputusannya akan kita kembalikan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel,” tambahnya.

Dirinya juga menyebutkan, bagi yang ingin melapor dapat segera mendatangi posko pengaduan di kantor Disnakertrans OKI sesuai jam kerja.

“Bisa langsung menyampaikan laporan ke posko pengaduan, kami akan menerima laporan tersebut,” tandasnya.(pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *