Mediasi Pemdes Cibadak Dengan Staf Kecamatan Banjarsari Ciamis, Berakhir Islah

CIAMIS | BBCOM | Setelah ramainya pemberitaan atas dugaan pemalsuan tanda tangan milik salah satu staf Kecamatan Banjarsari yang sebelumnya menjabat sebagai PJS di desa cibadak. Yang dilakukan lakukan oleh salah seorang pegawai di Desa Cibadak Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, pihak pemdes beserta staf kecamatan tersebut akhirnya menempuh jalur islah.

Hasil kesepakatan islah disaksikan langsung oleh Camat Banjarsari dan ketua APDESI Kecamatan Banjarsari. Hasil kesimpulan mediasi, bahwa prihal adanya dugaan pemalsuan tanda tangan, itu hanya sebatas missed komunikasi antara kepala Desa baru dengan staf desa.

Camat Banjarsari Dedi Iwa Saputra mengatakan,” dari hasil mediasi serta mendengarkan kronologis dari kedua belah pihak, hasilnya bahwa kepala desa itu hanya sebatas menyuruh perangkatnya untuk segera membereskan dengan IZT terkait Perdes di APBDes 2021,” jelasnya.

“Jadi kepala desa tidak menyuruh perangkat itu untuk memalsukan tanda tangan, hanya menyuruh membereskan dengan IZT yang dulu sempat menjabat sebagai PJS kepala desa di wilayah Cibadak”

“Namun anggapan dari jalil, bahwa kepala desa itu menyuruhnya untuk memalsukan tanda tangan milik IZT, jadi kita akhirnya memutuskan bahwa ini hanya masalah Miss komunikasi saja,” jelasnya.

Di tempat yang sama, H.Ramli selaku
Ketua APDESI Kecamatan Banjarsari menambahkan bahwa pihaknya berharap untuk kedepan nya, pemerintahan desa Cibadak harus lebih menjalin komunikasi juga silaturahmi yang baik dengan sesama perangkat desa maupun dengan pihak kecamatan Banjarsari.

“Saya mengharapkan publik bisa menghargai hasil dari mediasi yang di lakukan oleh pihak kecamatan, dengan adanya kesepakatan islah dari ke dua belah pihak, pasalnya ini hanya sebatas Miss komunikasi saja”

“Juga dalam hal ini, pihak IZT sendiri sudah sadar dan legowo. Tidak akan membawa permasalahan ini ke ranah yang lebih jauh,” imbuhnya, Senin(01/03/2021)

Iyon Zain T sebagai staff pegawai Kecamatan Banjarsari, sangat menghargai upaya mediasi yang di lakukan pihak kecamatan Banjarsari. Masalah sudah clear, dan sudah islah dengan pihak desa, dan dirinya tidak akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

Dalam upaya mediasi tersebut, pihak Kecamatan Banjasari mengundang ketua BPD Desa Cibadak dan para perangkat desa, hal tersebut dilakukan agar proses mediasi bisa disaksikan secara langsung oleh pihak-pihak terkait. (D Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *