Masyarakat Jabar Semestinya Menyadari Ada Perda No.4 tahun 23 tentang RPPLH

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Drs. H. Daddy Rohanady .(foto Ist)

Opini Oleh : Drs.H.Daddy Rohanady (Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi Gerindra)

Masyarakat Jabar semestinya menyadari sepenuhnya bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda tersebut terdiri dari IX Bab dan 10 Pasal. Perda tersebut lebih dikenal dengan singkatan RPPLH.

 Jangka waktu berlakunya RPPLH Provinsi adalah 30 (tiga puluh) tahun. 

Adapun RPPLH Provinsi memiliki sistematika sebagai berikut: 

Pada  Pendahuluan, yang memuat subbab mengenai: 1. latar belakang; 2. tujuan RPPLHD Provinsi; 3. sasaran penyusunan RPPLHD Provinsi; 4. ruang lingkup dan jangka waktu pelaksanaan RPPLHD Provinsi;

Selanjutnya, 5. pengertian RPPLH dan landasan hukum RPPLH; 6. metodologi penyusunan RPPLH; dan 7. sistematika dokumen.

Pada BAB II: Kondisi dan Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Daerah Provinsi, yang memuat subbab mengenai: 1. deskripsi ekoregion di Daerah Provinsi; 2. potensi, sebaran dan pemanfaatan SDA prioritas di ekoregion Daerah Provinsi;

Berikutnya ada, 3. Masyarakat adat di Daerah Provinsi; 4. Indikasi daya dukung dan daya tampung di wilayah ekoregion Daerah Provinsi; dan ke 5. Tekanan terhadap wilayah ekoregion di Daerah Provinsi.

 Untuk  BAB III memuat tentang: Permasalahan dan Target Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi, dengan memuat subbab mengenai: 1. Tantangan utama dan isu strategis di Daerah Provinsi; dan 2. Tantangan utama dan isu strategis di setiap ekoregion di Daerah Provinsi.

Selanjutnya pada BAB IV: Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi, yang memuat subbab mengenai:

  1. tujuan dan sasaran rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah Provinsi;
  2. strategi dan skenario rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah Provinsi;
  3. arahan program prioritas RPPLH berdasarkan strategi umum; dan
  4. arahan program prioritas RPPLH berdasarkan strategi implementasi.

Sedangkan pada BAB V: Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lintas Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi, yang memuat subbab mengenai:1. Interaksi antar ekoregion; dan 2. Interaksi antar wilayah administrasi.

Perlu juga masyarakat Jabar ketahui bahwa, dalam BAB VI tentang Pemantauan, Pelaporan, dan Peninjauan, diatur dalam Pasal 6 beberapa hal:

(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup melaksanakan pemantauan, pelaporan, dan peninjauan RPPLH Provinsi.

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengetahui capaian indeks kualitas Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi.

(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur

(4) Gubernur menyampaikan laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup.

(5) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *