OGAN ILIR | BBCOM | Safri (47) mantan Kepala Desa Tapus dan sang adik kandung, Zainal Tambunan alias Tambun (38), tersangka pembunuhan terhadap Rasit Gandi (34), warga Dusun II Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, di dampingi Kasat Reskrim, AKP Regan Kusuma Wardani, pada rilis ungkap kasus di Halaman Satreskrim Polres Ogan Ilir, Minggu (17/4) sore.
“Ini pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati, seumur hidup. Dan kita juga memberlakukan Pasal 170 karena secara bersama-sama dengan hukuman 15 tahun penjara,” papar Regan.
Peristiwa pembunuhan ini, jelas Regan, berawal dari kematian yang terjadi selama ini antara tersangka Safri dengan korban Rasit. Perselisihan di antara keduanya berbuntut dendam yang tak jua kunjung usai. Sehingga, menimbulkan dendam pada diri keduanya.
“Sebelumnya sudah tiga kali mereka ini didamaikan, tapi ternyata keduanya saling menyimpan dendam,” lanjut Regan.
Adapun kronologi peristiwa tersebut terjadi berawal saat kedua tersangka melihat korban bersama isteri dan anak-anak menggunakan sepeda motor NMAX keluar dari rumahnya menuju Palembang pada hari-hari biasa. Oleh kedua tersangka lalu dibuntuti dengan menggunakan mobil Avanza.
“Kedua tersangka sempat kehilangan jejak saat di Gelumbang, namun mereka tetap melanjutkan perjalanan. Akhirnya, para tersangka melihat korban di Jalan Lintas Palembang-Indralaya KM 18 dan langsung turun serta melakukan penusukan di dada korban, kemudian menusuk di bagian paha,” Regan.
Pada peristiwa tersebut, sang isteri Wulandari (27) juga mengalami luka robek di bagian kepala belakang akibat pembacokan yang dilakukan kedua tersangka. Pasalnya, pada saat sang suami terjatuh, Wulandari sempat ingin menyelamatkan sang suami yang sedang dibantai oleh kedua tersangka.
“Jadi kasus ini murni karena dendam pribadi, bukan begal seperti yang viral di media sosial ya,” tutupnya. (Hms/dbs)