PRABUMULIH | BBCOM | Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil ungkap kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan. Rabu ( 21/9/2022)
Menurut Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik., SH, MH., didampingi Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin, S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terduga berinisial AP ( 26 Tahun ) warga Jalan Kopral A Wahab Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.
Dikatakannya kronologis kejadian bermula pada Minggu ,Tanggal 18 September 2022 sekira jam 02.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Flores Kel. Gunung Ibul Barat Kec.Prabumulih timur kota prabumulih ( DPOOL) pelaku masuk ke dalam belakang rumah
dengan cara memanjat pagar lalu melompat dan naik ke atap rumah bagian belakang kemudian pelaku keluar melalui pintu samping rumah dan pelaku langsung mengambil 1 ( satu ) unit sepeda merk patrol tipe 093 warna hijau.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur. Setelah menerima laporan tersebut kemudian unit Reskrim melakukan rangkaian penyelidikan dan Pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira jam 18.30 wib team opsnal Polsek Prabumulih Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin.SH, berdasarkan dari hasil penyelidikan terhadap cctv yang ada dirumah korban didapat identitas pelaku AP.
Kemudian team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AP yang saat itu berada di depan kosan di jalan Tangkupan Perahu kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur. Dari keterangan pelaku mengaku bahwa dirinya benar telah melakukan pencurian terhadap 1 ( satu ) unit sepeda merk patrol tipe 093 warna hijau.
Dari tangan pelaku, team berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda merk patrol tipe 093 warna hijau dan setelah itu tersangka serta barang bukti tsb diatas dibawa ke Polsek Prabumulih timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
– 1 ( satu ) unit sepeda merk patrol tipe 093 warna hijau
– 1 ( satu ) buah topi warna hijau bertuliskan R E C L U S I V E
– 1 ( satu ) buah celana pendek levis warna hitam
– 1 ( satu ) buah baju kaos warna hitam yg bertuliskan 501 THE JEANS THAT STARTED IT ALL
Atas perbuatan pelaku AP akan disangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (hms/dbd)