
CIAMIS | BBCOM | Kasus dugaan pencabulan, seorang ayah tiri berinisial D, terhadap anak sambungnya yang masih di bawah umur berinisial A di Banjarsari kabupaten Ciamis berlanjut keproses hukum. Pasalnya pihak keluarga korban Senin 3/8/2020 di dampingi ketua RT setempat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polsek Banjarsari.
Saat dikonfirmasi media ini ketua RT, membenarkan, bahwa dirinya telah mendampingi ibu korban, untuk melaporkan kasus pencabulan, yang dilakukan oleh inisial D. Namun pihak keluarga diarahkan untuk langsung memberikan laporan ke unit PPA Polres Ciamis.
“Jadi pihak keluarga saat ini sedang mempersiapkan administrasi, untuk pelaporan ke unit PPA polres Ciamis” ungkapnya.
Saat tim media ini mendatangi korban dugaan pencabulan (4/8/2020), diketahui bahwa A tercatat sebagai siswi sekolah SMK Swasta di Banjasari, namun sangat disayangkan tidak satupun tenaga pengajar memberikan respon, bahkan mereka terkesan acuh terhadap media.
Sementara kepala sekolah saat dihubungi melalui WhatsApp oleh media, juga tidak bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Namun kepala sekolah sempat membenarkan, jika A, adalah benar siswi di sekolahnya.
Sementara itu ( L) selaku orang tua korban mengaku shok atas kejadian ini,.. Saya tidak menyangka kalau yang menghamili anak saya , ternyata ayah tirinya sendiri. pungkasnya. (hendra)