KUR PT KIM Rugikan Negara Rp9,5 Miliar, Kejari OKI Tahan 3 Tersangka

OKI | BBCOM — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, untuk periode tahun 2022–2023, Rabu (8/1/2026).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Sumantri, SH, MH, dalam konferensi pers yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan, SH, MH, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Parid Purnomo, SH, MH.

Kajari OKI menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.564.522.131,71 (sembilan miliar lima ratus enam puluh empat juta lima ratus dua puluh dua ribu seratus tiga puluh satu rupiah koma tujuh puluh satu).

Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan, yaitu:

1. SS, wiraswasta selaku Komisaris Utama PT Koromah Ilahi Mandiri (PT KIM) tahun 2021 sekaligus pengelola keuangan PT KIM.

2. LN, Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM).

3. SIN, Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 tahun 2022.

Lebih lanjut, Kajari OKI menyampaikan bahwa terhadap ketiga tersangka diterapkan ketentuan hukum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan memperhatikan masa peralihan hukum.

Para tersangka disangkakan Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Subsidair, disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tim penyidik Kejari OKI saat ini masih terus mendalami perkara tersebut dengan melakukan pengumpulan alat bukti tambahan guna membuat terang peristiwa pidana serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari OKI, Parid Purnomo, SH, MH, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengajukan kredit KUR yang seolah-olah diperuntukkan bagi kelompok tani (Gapoktan).

“Seharusnya kredit tersebut tidak lolos verifikasi, namun terdapat oknum pihak bank yang meloloskannya. Gapoktan dijanjikan memperoleh 50 persen dari nilai pinjaman setelah kredit lunas, namun faktanya para petani tidak pernah menikmati dana pinjaman tersebut,” jelasnya.

Parid menambahkan, dana KUR tersebut justru ditransfer oleh pihak bank ke rekening PT KIM, yang bertentangan dengan ketentuan perbankan. Buku tabungan dan kartu ATM milik para petani diambil, kemudian dilakukan alih buku oleh pihak PT KIM bersama beberapa komisaris.

Guna mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *