CIAMIS | BBCOM – Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMA Negeri 2 Banjarsari, Kabupaten Ciamis, menuai sorotan publik. Sekolah tersebut mendapatkan bantuan program revitalisasi SMA tahun 2025 dari Kementerian Pendidikan, berupa pembangunan enam ruang kelas baru lengkap dengan perabotannya, serta satu unit toilet beserta fasilitas sanitasi.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan dimulai pada 6 Agustus 2025 dengan masa kerja 180 hari kalender. Anggaran yang digelontorkan melalui dana APBN mencapai Rp 2.007.991.000.
Namun, pembangunan ini diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya.
Ketua Lembaga Pemantau Anggaran Publik (LPAP), Agus Budiman, ST, menyoroti kondisi tersebut. Menurutnya, abainya penerapan K3 bukan hanya membahayakan pekerja, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas bangunan.
“Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat penting dalam pekerjaan konstruksi. Tidak boleh disepelekan, apalagi aturan sudah jelas mengatur, bahkan di dalam RAB biasanya dicantumkan anggaran untuk pengadaan APD seperti helm, rompi, sepatu, sarung tangan, hingga masker,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).
Agus menambahkan, pemerintah telah menerbitkan regulasi terkait penerapan K3, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Karena itu, ia mempertanyakan sikap pihak sekolah yang seolah abai terhadap aturan tersebut.
“Kami berharap pihak sekolah bisa lebih serius memperhatikan K3 sebagai langkah antisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama proses pembangunan,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Wakasek SMAN 2 Banjarsari, Budi Darmansyah, mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan Tim Pelaksana Kerja (TPK).
“Kami akan menindaklanjuti agar penerapan K3 benar-benar diperhatikan di lapangan,” katanya singkat.
Namun, berdasarkan pantauan di lokasi pada hari yang sama, para pekerja masih terlihat tanpa APD sesuai standar K3.
Program revitalisasi pendidikan melalui pembangunan sarana dan prasarana sekolah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Karena itu, kualitas pekerjaan—termasuk keselamatan pekerja—menjadi kunci utama agar manfaat program benar-benar bisa dirasakan siswa, guru, dan masyarakat. (D Hend)