Hukrim  

Kronologis Tim Gabungan Polres Prabumulih Amankan Terduga Pelaku Cabul

PRABUMULIH | BBCOM | Tim Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat  berhasil mengamankan pria tersangka bernisial D (27 tahun ) warga Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, pelaku diduga melakukan pelecehan terhadap anak dibawa umur inisial Bunga (13Tahun).

“Benar kami telah mengamankan pelaku cabul / pelecehan terhadap korban anak dibawah umuur” Ujar Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si. Rabu ( 6/10/2021).

Kronologis kejadian bermula pada hari Selasa, Tanggal  05 Oktober 2021 sekira jam 10.30 Wib pelaku menemui korban kemudian pelaku turun dari sepeda motor dengan alasan menanyakan alamat kepada korban setelah itu pelaku langsung merangkul korban dan mencium bibir korban.

Akibat kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Prabumulih, dan setelah menerima laporan tersebut tim melakukan penyelidikan.

Kemudian Tim Gurita Polres Prabumulih bersama Tim Taring Macan Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi tentang identitas dan alamat pelaku kemudian Tim  langsung bergerak menuju ke lokasi tempat pelaku berada. Kemudian pelaku berhasil diamankan  dan dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu

-1 unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih;

-1 buah baju warna Hitam;

-1 buah Celana Jeans warna Biru Dongker;

-1 pasang sepatu merk convers warna hitam putih.

Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si  menambahkan bahwa Pelaku D saat ini disidik oleh Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih,  bahwa pelaku dijerat dengan UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN UNDANG- UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *