KPK Terima Laporan dari Paguyuban Korban Revitalisasi Pasar Banjaran

KAB BANDUNG I BBCOM I Para pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban PKL Korban Revitalisasi Pasar Banjaran setelah berunjuk rasa ke Kemen Polhukam Jakarta pada Senin, 24 Juli 2023. Kini kantor KPK pun menerima laporan dari para PKL dengan nomor 2023-A-03177 dengan menunjukkan berkas yang dibawa oleh kuasa hukumnya yakni Ramadhaniel S, Daulay SH. Dan penerimaan laporannya diterima pada 28 juli 2023. Dengan adanya penerimaan laporan tersebut, para PKL merasa yakin perjuangannya akan terealisasi.

Seperti yang dikatakan salah satu pedagang yang tak mau disebut namanya menuturkan bahwa dari sekian banyak pengunjuk rasa yang tergabung paguyuban korban revitalisasi pasar banjaran berharap permasalahan ini cepat selesai, karena tujuannya demi para pedagang pasar banjaran dan demi memenuhi kebutuhan hidup, maka kami berharap agar yang bersangkutan harus bisa mempertimbangkan kebutuhan orang banyak dari pada kebutuhan pribadi.”ungkapnya

Lanjut dia, para PKL di Pasar Banjaran telah menerima berbagai tekanan supaya mau mengikuti proses dan tahapan revitalisasi. Selain intimidasi, pedagang juga menerima kekerasan, seperti yang terjadi saat kisruh pembongkaran kios pada 15 Juli 2023 lalu.

Serta Paguyuban PKL juga melapor ke Mabes Polri terkait putusan nomor 37/G/2023/PTUN.BDG dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Putusan PTUN Bandung ihwal gugatan dari pedagang Pasar Banjaran itu terindikasi bocor. Maka hal ini sangat menguatkan para PKL.z

Bahkan para PKL kembalinya dari jakarta dibarengi oleh pihak KPK bagian Ott yang tujuannya hendak ke provinsi jabar. Semoga apa yang dilakukan para PKL yang tergabung diPaguyuban korban revitalisasi pasar Banjaran membuahkan hasil yang positif.”harapnya (*R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *