KAB. BANDUNG | BBCOM | Disaksikan Forkopimcam Ciparay, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Ciparay Ade Irpan Al Anshory,M.Pd, Launching Pembentukan Forum Warga Pengawasan Partisipatif Pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Kabupaten Bandung.
Tanda dibentuknya Forum tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Ciparay Ade Irpan Al Anshory,M.Pd, dan dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama dengan Forum Komunitas Urang Ciparay oleh Ketua KUC Ayi Herliana, dalam pengawasan partisipatif pada pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Kabupaten Bandung, di Hotel Karaksak Santun, pada Kamis (18/7/2024).
Didampingi Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Hubungan Masyarakat Moch Resta Nugraha, beserta
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ilham Kholid. Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Ciparay Ade Irpan Al Anshory, M.Pd mengatakan, dirinya merasa bersyukur pada hari ini telah melaksanakan launching forum warga pengawasan partisipatif Kecamatan Ciparay.
“Alhamdulillah kami telah bekerja sama dengan Komunitas Urang Ciparay(KUC ), dengan jumlah anggota seluruh nya 85 orang ditambah dari kami dengan jumlah seluruhnya sebanyak 94 orang,” ucapnya.
Ade Irpan menjelaskan, kegiatan ini adalah pelaksanaan program dari Bawaslu No 2 tahun 2023 tentang partisipatif yaitu yang pertama pendidikan pengawasan partisipatif, Dua Forum warga pengawasan partisipatif, Tiga pojok pengawasan , Empat kerja sama dengan perguruan tinggi, yang ke Lima kampung pengawasan partisipatif dan yang terakhir ada pengawasan komunitas partisipatif jigital . Semua program pengawasan partisipatif ini implementasi dari peraturan Bawaslu No 3 tahun 2023,” jelasnya.
Lebih jauh Ade Irpan Al Anshory memaparkan, pengawasan partisipatif dalam pengertian dari peraturan Bawaslu No 2 itu adalah tugas Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota dan panwaslu kecamatan untuk meningkatkan partisipasi
tmasyarakat dalam pengawasan pemilu atau pemilihan,” paparnya.
Alhamdulillah pada hari ini sudah ada kesepakatan bersama dan dilakukan dengan tanda pemukulan gong, “tutup Ade Irpan.
Ditempat yang sama Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Hubungan Masyarakat Moch Resta Nugraha menambahkan, pengawasan partisipatif ini kita melibatkan masyarakat kewajiban penting dalam pengawasi penyelenggaraan pemilihan cecara jujur, adil dan demokratis,” pungkasnya. (Uden)