Ketua P2TP2A Kab Bandung Ny. Hj. Kurnia Agustina Kunjungi SMPN 3 Margahayu

Margahayu | Kab.Bandung-BBCOM – Sosialisasi Perlindungan dan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang dilaksanakan di SMPN 3 Margahayu,  Desa Margahayu Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, yang dihadiri oleh Ketua P2TP2A Kabupaten Bandung Ny. Hj. Kurnia Agustina Dadang M. Naser, Camat Margahayu Mochamad Ischaq S.Sos beserta Ibu Camat, Camat Margaasih Drs. Asep Ruswandi M. Si, beserta Ibu Camat, Camat Dayeuhkolot Drs. Haris Taufik beserta Ibu Camat, Kapolsek Margahayu Kompol Agus Wahidin SH, Danramil 0926 / Margahayu yang diwakili Pelda Tata Sugandi, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Margahayu Juli Hamzah S. Pd dan Para Kader PKK serta sebanyak 320 Murid sekolah sewilayah Kecamatan Margahayu.

Ketua Panitia P2TP2A Kecamatan Margahayu Lilis Rahmaningsih S.sos mengatakan, dasar hukum, Undang – undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Konversi mengenai Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan,  Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang – undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bandung.

Maksud dan tujuan diselenggarakannya acara P2TP2A, adalah, perubahan – perubahan prilaku positif dan juga dapat meningkatkan pengetahuan dalam upaya pencegahan dan penanganan terhadap perempuan dan anak, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melindungi hak wanita dan anak – anak serta mengurangi atau bahkan menghilangkan tindakan Diskriminasi terhadap Perempuan dan Anak.

Hal yang sama dikatakan oleh Camat Margahayu Mochamad Ischaq S.Sos, acara ini sangat penting buat semua masyarakat yang ada diwilayah Kecamatan Margahayu, sebagai upaya  Sosialisasi, pembinaan, himbauan dan masukan baik pada masyarakat maupun pada anak – anak sekolah agar jangan sampai terjadi kekerasan pada perempuan dan anak.

Sementara Ketua P2TP2A Kabupaten Bandung Ny. Hj. Kurnia Agustina Dadang M. Naser mengatakan, seluruh komponen, baik dari Muspika, pemerintahan desa, para Rt dan seluruh masyarakat termasuk para Kepala sekolah dan para guru diKabupaten Bandung, khususnya wilayah Kecamatan Margahayu wajib melindungi perempuan dan anak, oleh karena itu mari kita bersama – sama sosialisasikan Perlindungan dan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, secara berkesinambungan agar tidak terjadi, kalau menemukan hal yang demikian segera laporkan pada aparat terdekat, baik pada Kecamatan, Kapolsek, Danramil, pemerintahan desa bahkan kalau perlu pada Rt dan Rw. (*R).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *