BANDUNG BB.Com–DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi pembahasan tentang hukuman kebiri oleh DPR RI. Seperti diketahui, mayoritas suara di DPR RI dalam sidang paripurna menyetujui agar rancangan undang-undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomoro 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dalam rapat paripurna tersebut butir yang menarik adalah penambahan hukuman pada pelaku kekerasan seksual dengan sanksi kimia. Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, pihaknya menyambut baik hal tersebut.
Ineu meyakini, pemberlakuan hukuman kebiri ini akan memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Namun, Ineu meminta agar pelaksanaan hukuman tersebut bisa dilakukan secara konsisten.
“Kalau sudah disahkan, diharapkan konsisten dilaksanakan,” kata Ineu di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Kamis (13/10/2016). Lebih lanjut Ineu menilai, dalam penanganan kekerasan ini, yang harus menjadi perhatian penting adalah korban terutama untuk pemulihan kejiwaannya.
“Yang kita bayangkan korban,” ucapnya. Ineu berharap dengan diberlakukannya hukuman kebiri ini mampu menekan bahkan menghilangkan kejahatan seksual.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jabar Rachmat Safe’i pun mengapresiasi adanya hukuman tersebut. Menurutnya, dari pandangan agama hal itu tidak menyalahi.
“UU sekarang ada catatan yakni kebiri kimia. Sifatnya sementara tidak permanen. Kalau tidak permanen sebagai suatu sanksi kejahatan merusak, menurut pandangan saya dibolehkan,” kata dia di kantornya, Kota Bandung, Kamis (13/10/2016).
Dia menjelaskan, hukuman kebiri ini tidak menghilangkan hak azasi dan kehormatannya secara permanen karena pemberlakuannya hanya sementara. Dalam hukum Islan, tambahnya, melarang segala sesuatu yang menghilangkan hak azasi dan kehormatan seseorang.
“Kebiri yang secara mutlak menghilangkan hak tersebut memang haram dalam hadits, karena jika kebiri permanen kan itu akan menghilangkan keturunan,” ujarnya. Menurut dia, beberapa negara lain ada yang menerapkan kebiri kimia sebagai salah satu tindakan tegas terhadap predator seksual.
“Hukuman itu sama sekali tidak menghilangkan hak asasinya. Jika sementara itu hanya sebagai upaya hukuman,” katanya.
Sehingga, dia berharap pemerintah atau siapa pun yang terkait lainnya bisa menjamin sifat sementara hukuman kebiri tersebut. “Tapi penjaminnya adalah apakah benar permanen atau tidak? Kami minta dibuktikan,” pungkasnya.