KAB. BANDUNG | BBCOM – Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, menyampaikan keprihatinannya terkait kasus kematian tragis almarhum Cep Ahmad (14) yang diduga menjadi korban pembunuhan di lingkungan Pondok Pesantren Al Rohman, Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, pada Maret 2025 lalu.
Renie menilai peristiwa tersebut sangat ironis dan di luar nalar. Ia mempertanyakan tuduhan bahwa seorang anak berusia 14 tahun bisa melakukan tindak asusila terhadap santriwati dewasa berusia 25 tahun.
“Sepertinya tidak masuk akal. Hal ini jelas menimbulkan keraguan banyak pihak atas keterangan yang beredar,” tegas Renie saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, wajar apabila kemudian ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Solokanjeruk Bersatu mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung untuk menuntut keadilan bagi almarhum Cep Ahmad. Aksi tersebut, kata Renie, merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang meminta penegakan hukum yang transparan dan seadil-adilnya.
Renie juga mempertanyakan lambannya proses hukum dalam kasus ini. Padahal, peristiwa tragis tersebut sudah berlangsung sejak Maret lalu, namun hingga kini belum menemukan titik terang.
“Santriwati yang disebut-sebut sebagai korban rudapaksa adalah orang dewasa. Hal ini perlu mendapat penjelasan spesifik dan keterangan yang jelas, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tambahnya.
Ia pun berharap aparat penegak hukum (APH) segera memberikan kepastian hukum dan menjawab keresahan masyarakat. “Kami percaya aparat hukum bisa bekerja profesional. Harapan kami kasus ini segera diselesaikan dengan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, ratusan massa yang terdiri dari keluarga, kerabat, serta warga Kecamatan Solokanjeruk menggelar aksi damai di depan PN Bale Bandung. Mereka menuntut keterbukaan jalannya persidangan kasus dugaan pembunuhan santri tersebut. (red/dd)















