Hukrim  

Kejari Garut Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Sapi Bunting

GARUT | BBCOM | Menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial pengadaan sapi bunting dari Kementerian Pertanian.
“Empat orang yang telah kita tetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bansos sapi bunting. Tapi kami belum bisa mengungkap identitas mereka yang sudah ditetapkan,” katanya, Kamis (11/3).

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan j umlah tersangka dalam kasus tersebut masih sangat mungkin bertambah karena proses penyelidikan masih terus dilakukan.

Menurut Sugeng, keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya terdiri dari PPK (pejabat pembuat komitmen) dan pengusaha, Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 800 juta.

Dengan berjalanannya proses hukum, para tersangka setidaknya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta. Walau begitu, dia memastikan, proses hukum akan dilakukan sebagai mana mestinya.

“Tapi kita lakukan pelan-pelan dan tenang agar tidak ada intervensi dai pihak manapun. Dan kita tentunya akan membuka secara jelas saat perkaranya masuk persidangan untuk menghindari kegaduhan, dengan tetap melakukan tugas yang harus kita lakukan,” tutur Sugeng.

Diketahui bantuan sosial sapi bunting diterima Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan di tahun 2015. Anggaran yang dikeluarkan kala itu, diketahui sebesar Rp 2,43 miliar.

Berdasarkan penyelidikan pihak kejaksaan, diduga bantuan yang diterima dua kelompok tani itu nilainya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak yang disetujui pemerintah. Saat itu, hasil penyelidikan pihak kejaksaan menunjukkan bahwa ada selisih harga yang diduga berpotensi merugikan negara.(hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *