JAKARTA | BBCOM | Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 4 orang sebagai saksi pada hari Senin(09/01/2023).
Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu:
Saksi dengan inisial atas nama NG, dimana saksi NG merupakan Direktur Utama pada PT Ableworkz Global Indonesia;
Saksi dengan inisial atas nama IA, dimana saksi IA merupakan Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
Saksi dengan inisial S, dimana saksi S merupakan Direktur pada PT Indo Electric Instruments;
Saksi dengan inisial A, dimana saksi A merupakan Direktur Utama pada PT Indo Electric Instruments.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Kapuspenkum Kejagung. Senin(09/01)
“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, tambah Kapuspenkum Kejagung.(u’d/hs)