MUARA ENIM | BBCOM | Team Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim kembali meringkus pelaku Tindak Pidana (TP) pembawa Senjata Api Rakitan (Senpira) pada Sabtu malam (25/09) sekitar pukul 21:35 WIB.
Pelaku yang diamankan petugas Reskrim tersebut yakni atas nama Napoliyon (44) tercatat sebagai warga Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar,SIk, melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto,SIk, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Iptu Syawaluddin,SH, membenarkan penangkapan seorang pelaku yang tanpa hak memiliki,dan menyimpan senjata api berikut amunisinya seebagaiman dimaksud dalam Pasal 1 (1) UU Darutar Nomor 12 Tahun 1951.
Lanjutnya, pelaku kita amankan saat menggelar razia rutin pada malam Minggu kemarin didepan Mapolsek Gelumbang, Dengan gerak gerik mencurigakan tersebut palaku kita hadang dan kita periksa terdapat Senpira berikut amunisi dari tangan pelaku bernama Napoliyon (44) yang kemudian kita amankan di Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya, kini pelaku kita amankan berikut barang bukti Senpira Laras Pendek , Amunisi Peluru Kaliber 9mm, dan Motor Honda Beat plat pol BG 6656 OQ, yang digunakan pelaku saat terjaring razia,”ungkap AKP Morris Widhi Harto,SIk,didampingi Iptu Syawaluddin,SH,
Dikatakannya, bahwa saat penangkapan tersebut pelaku tidak sempat melakukan aksi perlawanan karena petugas kita telah menggeledah pelaku yang mana didalam saku celana sebelah kanannya terdapat Senpira berikut amunisi yang telah dipasangnya.
“Aksi kejahatan selalu ada dan kita himbau warga selalu waspada Laporkan kepada Institusi kami setiap ada gerakan yang mencurigakan terlebih lagi Tindak Pidana kriminal maka akan kita tindak tegas,”tutup AKP Morris didampingi Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin. (hms/dbs)