Oleh : Teddy Guswana (redaksi Bandung Berita)
Beberapa waktu lalu telah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kab. Bandung masa bakti 2024-2029. Momen ini tentu bukan sekedar seremonial yang secara formal harus dilakukan sebagai bagian dari protap keanggotaan DPRD sebelum menjalankan tugasnya, tetapi diharapkan pada tahap selanjutnya akan terwujud kondisi yang berproses dinamis demi kepentingan masyarakat.
Patut diyakini bahwa para anggota dewan terpilih itu sudah pasti memahami apa yang menjadi tugas dan fungsi DPRD dalam kaitan dengan kepentingan masyarakat. Artinya, ketika para anggota dewan dilantik dan diambil sumpah, setelahnya bukan lagi menjadi sosok sosok yang belajar (adaptasi) bagaimana menjalankan tugas dan fungsi dewan, tapi benar benar sudah siap menjalankan apa yang diamanatkan masyarakat Kab. Bandung khususnya yaitu Amanat untuk menampung segala aspirasi masyarakat dan kemudian mengejawantahkan serta mengimplementasikannya dalam kinerja untuk kepentingan masyarakat. Bisakah? Tentu harus bisa.
Soal aspirasi yang ada pada masyarakat Kab. Bandung tentu sangat kompleks. Kabupaten yang memiliki wlayah cukup luas dan jumlah penduduk cukup banyak, tentu aspirasi di masyarakat yang ingin disalurkan melalui saluran dewan akan sangat beragam. Hal ini sejalan dengan dinamkia masyarakat dan dinamika kebutuhan wilayah yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Harus diakui bahwa untuk menampung aspirasi dan kemudian memenuhi seluruhnya memang tidaklah mudah. Dalam hal ini anggota DPRD bukanlah dewa yang bisa secara sim salabim memenuhi seluruh aspirasi yang ada di masyarakat. Tetpi paling tidak mampu mewujudkan kebijakan tentang prioritas prioritas apa yang betul betul dibutuhkan masyarakat dan dibutuhkan wilayah.
Untuk itulah maka DPRD selaku legislatif dituntut untuk bersinergi dengan eksekutif didalam melahirkan kebijakan kebijakan yang pro-masyarakat. Bagaimanapun DPRD dan Pemerintah memiliki kedudukan yang sejajar dalam konteks pemerintahan untuk melihat, mencermati, menampung dan kemudian menggulirkan kebijakan baik untuk kepentingan masyarakat maupun pembangunan wilayah.
Artinya posisi DPRD bukanlah sentra kekuasaan dan eksekutif sebagai sub ordinat dari kekuasaan, tetapi sama sama memiliki peran strategis dan sejajar dalam konteks mensejahterakan masyarakat dan membangun wilayah.
Untuk itu, tidaklah salah jika masyarakat Kab.Bandung mengharapkan DPRD masa bakti 2024-2029 akan lebih memiliki sensitifitas dan kepedulian lebih untuk memperhatikan aspirasi masyarakat. Dalam hal ini, patut diakui bahwa anggota DPRD masa bakti sebelumnya (2019-2024) sudah berperan cukup baik kinerjanya dalam kaitan dengan soal kepentingan masyarakat dan pembangunan wilayah. Hanya saja alangkah lebih baik jika DPRD masa bakti 2024-2029 bisa mewarnai lembaga DPRD Kab. Bandung ke arah yang lebih progressif, aspiratif serta mampu melahirkan kebijakan kebijakan yang lebih strategis serta lebih pro-masyarakat.
Bahwa didalam lembaga DPRD sekarang ini begitu banyak perwakilan partai politik, itu memang fakta. Tetapi masing masing tentu tidak harus membawa kepentingan partaimasing masing. Namanya juga Dewan Perwakilan Rakyat, jadi semuanya diuntut untuk menyatu dan menjalin kekuatan secara sinergis untuk memenuhi kepentingan rakyat/masyarakat dan pembangunan. Bisakah? Ya harus bisa. Untuk itu kita doakan saja semoga para anggotta DPRD Kab. Bandung masa bakti 2024-2029 mampu menjadikan lembaga DPRD yang berdiri kokoh ditengah dinamika kepentingan yang lebih luas dan semakin kompleks.
Kepentingan yang lebih luas dan kompleksitas permasalahan di masyarakat tentu akan bisa diatasi jika seluruh jajaran anggota DPRD Kab. Bandung saling bersinergi dan kompak menyatukan visi demi tujuan yang bermuara kepada kepentingan masyarakat.
SELAMAT BEKERJA…!