Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Pedamaran 2, Berlanjut Dipersidangan

Gambar di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kayuagung Kab OKI

OKI | BBCOM | Kasus dugaan penyerobotan tanah di desa Pedamaran 2 Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berbuntut panjang. Pasalnya mediasi yang dilakukan mediator dari Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung gagal mencari titik temu kedua belah pihak dan akan berlanjut bertarung meja persidangan.

Berdasarkan perma no 1 tahun 2016. Setiap hakim maupun mediator dan para pihak atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui  Mediasi yang dilakukan PN.

Saat Dani Agustinus S.H., M. Kn., melakukan mediasi kepada kedua pihak yang bersengketa, Ia mempelihatkan surat kuasa dari ketiga tergugat yaitu saudara Ateh bin Alm Aini dan Darmiati binti Alm Surnadi serta Sangkut bin Alm Umir yang di wakili oleh kedua pengacanya Rolan Fahrudin SH, dan Darma Susilah SH, kepada penggugat Zainul Bahri SH, dan Heriadi.

Dani Agustinus S.H., M. Kn., dengan jelas menyebut bahwa surat tersebut hanya duplikatnya,  sedangkan yang aslinya ada pada panitera, namun beliau tidak hadir di karenakan ada tugas urusan luar.

Dalam mediasi kedua pengacara dari ketiga tergugat dan kedua penggugat, menawarkan untuk mencari jalan damai. Namun pengacara tergugat mengatakan mediasi ini perna dilakukan pada tahun 2014 oleh saudara Ateh selaku tergugat, dan mediasipun batal karena Ateh menodongkan senjata api kepada Syafarudin adik kandung dari Heriadi selaku penggugat.

“Atas kesepakatan dari pihak tergugat, biarlah perkara ini bertarung di persidangan” ujar pengacara tergugat pada BBCOM ( 31/3/2021 ).

“Saya akan laporkan kepada hakim bahwasanya kedua belah pihak tidak ada kata kesepakatan untuk damai dan mediasi ini saya tutup.” kata Dani Agustinus SH, sambil mengingatkan kepada pengacara dan penggugat untuk tidak langsung pulang karena akan ada panggilan dari ibu hakim.

Di ruang sidang yang dihadiri ketua majelis Tira Tirtona,  SH,  M. Hum.  Hakim Hakim anggota Nadia Septianie. S,H.  Indah Wijayati, S.H, M. Kn. Dan panitera pengganti Chandra Dewi, S.H. yang di wakili oleh panitera pengganti ibu Dori S,H.

Mengetahui mediasi tersebut gagal, dengan jelas ibu Hakim Tira Tirtona, S. H., M. Hum., memerintahkan kepada hakim anggota, panitera pengganti, dan para tergugat maupun penggugat untuk menulis agenda sidang. (Her/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *