Kasus Ambruknya Bangunan di Situ Leutik Polres Tetapkan 4 Tersangka

BANJAR | BBCOM | Ambruknya Bangunan wisata terpadu Situ Leutik yang berada di wilayah Desa Cibeureum kecamatan Banjar, kota Banjar, Jawa Barat, yang terjadi pada 7 November 2019 lalu, dan mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut akhirnya polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam press release yang berlangsung di Mako Polres Banjar, sejumlah alat bukti pun ditunjukkan di hadapan para awak media.

“Dalam penyelidikan kasus ini kita tidak main-main. Setelah kejadian, selama 2 minggu kita melakukan penyelidikan awal dan olah TKP ,” katany

Empat orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing AS, AF, ASA dan YSM.

AS dan AF merupakan pelaksana sedangkan ASA dan YMS sebagai pengawas.

Empat orang yang kami tetapkan tersangka,” ucap Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (2/11/2019), Kepada BBCOM.

Saat ditanya apakah kemungkinan tersangka bertambah, kapolres mengatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

“Nanti kita menunggu hasil pengembangan lebih lanjut,” ujar Yulian.

Adapun alat bukti tersebut, di antaranya 22 saksi yang di dalamnya ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup, Surat-surat, visum serta bukti lainnya.

Yulian menambahkan, dalam penyelidikan ini pihaknya menggunakan scientific investigation atau pembuktian secara ilmiah.

Adapun alat bukti tersebut, di antaranya 22 saksi yang di dalamnya ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup, Surat-surat, visum serta bukti lainnya.

Kenapa kita tetapkan tersangka ini, karena setelah penyelidikan kita berhasil mendapatkan alat bukti berupa keterangan para saksi yang jumlahnya ada 22 orang,” papar Yulian.

Pada kasus ini, kata Yulian lagi, tersangka ditetapkan melanggar pidana karena lali sehingga menimbulkan korban luka dan korban jiwa.

Sedangkan pasal yang diterapkan kepada tersangka ini adalah Pasal 395 KUHPidana Jo pasal 360 dan Jo pasal 55 ayat 1 KUHPiana.

 “Tersangka tidak kita tahan lebih dulu, nanti kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penahanan itu kan ada alasan subjektif dan objektif. Nanti kita lihat hasil selanjutnya,” pungkas Yulian (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *