LUBUKLINGGAU | BBCOM | Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil ungkap kasus terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lubuklinggau (20/05/2021).
Kapolres Lubuklinggau AKBP NURYONO, S.H.,S.I.K.,M.M., melalui Kasat Narkoba IPTU Sofian Hadi S.H., M.H., mengatakan bahwa tersangka penyalahgunaan Narkotika yang ditangkap berinisial DI (27) warga Mangun Harjo Kab. Musi Rawas dan tersangka inisial JH ( 26 ) warga Mangun Harjo.
Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip berisikan 100 (seratus) butir pil warna biru logo Mahkota yang diduga narkotika Golongan I jenis pil ekstasi berat kotor lebih kurang 27,52 (dua puluh tujuh koma lima puluh dua) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisikan Kristal putih bening yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, 1(satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam tanpa Plat Nomor Polisi.
Hasil intrograsi terhadap kedua tersangka, keduanya menerangkan bahwa pil esktasi dan sabu tersebut didapatkannya dari orang yang bernama JF (DPO)
Kasat Narkoba menerangkan Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2021 sekira pukul 21.30 Wib telah tertangkap tangan tersangka Dinisial DI dan tersangka JH di jl. Kenanga I Rt 01 Kel. Senalang Kec. Lubuklinggau Utara II kota Lubuklinggau yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dengan sengaja menjual, menawarkan untuk dijual dan atau dengan sengaja menguasai, memilki narkotika Golongan I jenis pil ekstasi dan sabu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat ada transaksi edar gelap narkotika selanjutnya lakukan lidik dan benar setelah tepat waktu dan sasaran maka dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang pada saat itu mengendarai motor Honda Scopy warna merah hitam, tersangka JH berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sebuah kotak rokok sampurna Mild dan setelah diperintahkan kepada tersangka untuk mengambil kembali kotak rokok Sampurna Mild tersebut ternyata berisikan 2 (dua) buah plastik klip berisikan 100 (seratus) butir pil warna biru logo Mahkota yang diduga narkotika Golongan I jenis pil ekstasi dan 1(satu) buah plastik klip berisikan Kristal putih bening yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu, setelah dilakukan intrograsi kedua tersangka menerangkan bahwa pil esktasi dan shabu tersebut didapatkannya dari orang yang bernama JF (DPO) selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Sat Res Narkoba untuk dimintai keterangan.
“Saya berharap jangan mudah tergiur dengan barang haram tersebut, dalah sedikit saja kita bisa terjerumus, kami Satuan Narkoba Lubuklinggau tidak akan tinggal diam, kita perang dengan barang haram tersebut, polri siap memberantas Narkoba, dan laporkan jika mencurigai adanya penyalahgunaan Narkotika si wilayah Kota Lubuklinggau, jangan kita beri ruang kepada para pelaku diluar sana, jangan biarkan generasi muda kita rusak karena barang haram tersebut. “jelas Kasat Narkoba.
Terhadap kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara jual beli dan memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik,” tutup Kasat Narkoba. (hms/pn)