OKI | BBCOM | Dugaan oknum Kepala Desa (Kades) Darat Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) buat kepentingan pribadi, seperti yang diungkapkan seorang penagih hutang bernama Dedy.
Berdasarkan keterangannya menyebut, setiap melakukan penagihan hutang kepada oknum Kades, dirinya selalu mengikuti oknum kades ke salah satu bank yang ada di Kayuagung. Hal ini diungkapkan Dedy kepada wartawan yang ada di kabupaten OKI. Jumat 29/08/2022 dan viral di media sosial.
Terkait masalah hutang piutang tersebut kepala desa Darat Ahmad Kecil membantah dirinya bayar hutang gunakan uang Negara. “Pada waktu itu saya bayar hutang kepada pihak rentenir pinjam uang dari bank bukan memakai uang Negara Dana Desa (DD) seperti yang dikatakan oleh rentenir,” ungkap Ahmad Kecil kepada wartawan, Minggu (31/07/2022).
Dia menerangkan pernah meminjam uang kepada rentenir bernama Tongah Dedy dengan suku bunga 30% perbulan untuk keperluan pribadinya dan dibayarkan tidak memakai uang negara.
“Pada tahun 2020 lalu saya pinjam uang sebesar 50 juta kepada rentenir, saya hanya menerima 44 juta saja dari pinjaman tersebut dengan suku bunga 30% perbulan dan saya pinjam 3,5 suku emas dengan syarat mengembalikan 5 suku karena limit waktu pembayaran terlambat sampai berlipat gandalah suku bunga pinjam itu melebihi hutang sebelumnya sampai 200 ratus juta lebih,” ungkapnya.
Ahmad menyayangkan sikap dari salah seorang rentenir yang ia anggap teman akan tetapi terus menerus mengusik dan menggaitkan permasalah hutang piutang.
“Hubungan saya dengan Tongah Dedy adalah teman, saya juga menyayangkan sikapnya (Dedi) karena permasalahan hutang piutang ini telah clear tapi pihaknya masih menggaitkan permaslahan ini, saya merasa terancam sedangkan permalasahan ini pihaknya tidak memberikan bukti-bukti kwitansi yang selama ini mereka pegang,” imbuhnya.
Ahmad berharap dengan adanya kejadian ini menjadi pembelajaran baginya, untuk tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama terkait peminjaman uang kepada rentenir dengan suku bunga yang tinggi.
“Menjadi pembelajaran bagi saya kedepannya untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama, saya juga menyayangkan jika pembayaran hutang ini dikaitkan dengan dana desa. Sedangkan pembagunan di desa saya sudah sesuai dengan prosedur, bisa di cek dan ditanya sama pihak inspektorat dan Dinas PMD apakah ada kekurangan volume bangunan di desa saya,” tandasnya. (pani)