INDRAMAYU | BBCOM | Menyoal tanah timbul yang di klim oleh oknum Perhutani dan sekelompok warga, desa Babean Ilir kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.
Kelompok tani hutan mangrove Rapi Jaya Putra berharap kepada aparat hukum untuk menindak tegas oknum Perhutani dan kelompok yang mengklim tanah timbul tersebut.
Menurut, ketua kelompok tani hutan mangrove Rapi Jaya Putra Junaidi, hutan mangrove yang di hijaukan oleh kelompok tani hutan yang Ia pimpin telah dirusak oleh oknum yang diduga orang Perhutan dan sekelompok warga dengan alasan mengatasnamakan lahan tersebut milik Perhutani. Pada hal sudah jelas tanah timbul tersebut milik Negara dan dalam penggawasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kata Junaidi, selalui pesan singkatnya yang diterima media ini (20/2).
Dikatakan lebih lanjut oleh Junaidi, oknum Perhutani dan sekelompok warga tidak mempunyai dasar hukum mengklim tanah tersebut. Maka kami berharap kepada aparat hukum menindak tegas oknum itu.
“Kelompok tani hutan mangrove Rapi Jaya Putra, sudah jelas mempunyai ijin dari Kementrian Lingkungan hidup (KLH) dan Kamentrian Pariwisata dan Kebudayaan (Kemparbub) juga pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk menggarap tanah timbul tersebut. Anehnya aparat setempat terkesan tutup mata terhadap kelompok yang telah mengklim dan merusak hutan mangrove yang telah di tanam oleh kami” tegas Junaidi. (sbr)