SOLO | BBCOM | Pilkada serentak yang akan diadakan di masa pandemi covid-19 diharapkan dapat memberikan angin segar kepada seluruh lapisan masyarakat dengan memilih Kepala Daerah baru yang cerdas dan tegas serta energik dan kreatif guna menciptakan terobosan terhadap kesiapan dalam mengantisipasi dan menanggulangi musibah dan wabah. tegas Dhony Fajar, Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Surakarta.
Bupati dan Walikota yang nantinya terpilih dan di awal tugasnya “berani” menerbitkan Perbup atau Perwali tentang Alokasi Dana Desa untuk membentuk Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD). Saat ini yang terjadi hampir semua Kepala Desa (Kades) yang terpilih tidak ada satupun yang mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, entah mungkin karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang aturan perundang-undangan dan juga aturan dibawahnya terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. namun bagaimanapun juga kita tidak bisa menyalahkan 100% Kepala Desa yang masih “setengah hati” dalam melindungi hak anak yang notabene juga sebagai bagian dari warga desa yang tidak terpisahkan, terang Dhony Fajar yang juga sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Surakarta.
Dengan minimnya dukungan SDM di dalam lingkungan Kantor Desa, Kepala Desa butuh Role Modelyang mampu dijadikan pegangan dalam membuat Perdes (Peraturan Desa) terkait alokasi Dana Desa untuk pembentukan Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD), dalam hal ini role model yang paling efektif adalah Bupati/ Walikota dengan kebijakan tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak yang tertuang di dalam Peraturan Bupati (PerBup) atau Peraturan Walikota (Perwali).
Merujuk pada hierarki Peraturan Perundang-undangan, Perbup maupun Perwali yang terkait tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dapat diterbitkan atas dasar memperhatikan Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2015.
jika pengurusan hak milik atas tanah yang menjadi program Pemerintah Pusat (PTSL), Para Bupati/ Walikota yang berkenan untuk menerbitkan Perbup/ Perwali dengan tujuan agar Kepala Desa dapat bekerja secara efektif dan efisien, tanpa dihantui oleh kesalahan yang tidak disengaja yang sifatnya administrative namun berdampak sanksi Pidana, berdasarkan hal tersebut tidak ada alasan bagi Bupati dan Walikota untuk tidak membuat kebijakan tegas yang memerintahkan Kepala Desa untuk menerbitkan PerDes terkait alokasi Dana Desa yang sebagian untuk program Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. tegas Dhony Fajar, saat diwawancarai di Kantor Pusat Advokasi dan Kajian Hukum “KALIMASADA” yang beralamat di gunungpati, Semarang.
Inti dari percakapan ini adalah, jika seorang Pemimpin memiliki kepedulian terhadap masa depan Bangsa ini, pastilah akan berjuang dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, karena anak adalah generasi penerus, apapun resiko yang akan dihadapi. yang menjadi petanyaan adalah, adakah Calon Pemimpin yang saat ini tengah berada di atas panggung untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2020 yang menjadikan Hak Anak sebagai program prioritas yang ditawarkan ke masyakarat, walaupun anak belum memiliki hak untuk memilih Kepala Daerahnya, ujar Dhony Fajar. (Rls/red)