Jangan Biarkan Pekerja Informal Bekerja Tanpa Jaminan

Oleh: Rafael Situmorang – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat

BANDUNG | BBCOM – Di tengah hiruk-pikuk pembangunan dan geliat ekonomi di Jawa Barat, kita seringkali lupa bahwa sebagian besar tenaga kerja yang menopang sektor informal justru belum mendapatkan perlindungan yang layak. Mereka—para tukang ojek online, pedagang kaki lima, buruh harian lepas, dan banyak lainnya—bekerja tanpa kepastian jaminan jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja atau musibah.

Padahal, melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja, sudah sangat jelas bahwa pemerintah daerah memiliki mandat untuk melindungi para pekerja ini melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Saya harus katakan dengan jujur, hingga hari ini belum ada langkah konkret dari pemerintah provinsi untuk mewujudkan amanat perda tersebut. Terutama bagi kelompok bukan penerima upah (BPU) seperti pekerja informal, belum terlihat upaya sistematis yang menunjukkan negara benar-benar hadir.

Saya mengusulkan agar premi BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja informal dapat dibayarkan melalui APBD, atau juga melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan milik daerah. Mengapa tidak? CSR Bank BJB, misalnya, seharusnya digunakan untuk hal-hal yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Daripada dialokasikan untuk kegiatan yang tidak berdampak langsung, lebih baik diarahkan untuk membayar premi jaminan sosial bagi pekerja informal.

Ini bukan hanya soal angka dalam APBD atau laporan CSR, ini soal nyawa, keamanan kerja, dan keberpihakan kita pada rakyat kecil yang selama ini luput dari perhatian.

Perda sudah ada. Sekarang tinggal soal komitmen dan kemauan politik. Apakah kita benar-benar ingin hadir dan melindungi mereka yang paling rentan? Atau kita akan terus menunda, sementara mereka tetap bekerja tanpa perlindungan?

Saya harap, ke depan, pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, mulai melakukan langkah nyata. Jangan biarkan perda ini hanya menjadi dokumen tanpa makna. Karena pada akhirnya, keberpihakan kita diukur dari siapa yang kita lindungi. (adip/dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *