Intimidasi Wartawan Terjadi Saat Liput Aksi Demo di PG Rajawali II

KOTA CIREBON | BBCOM – Menghalangi kerja jurnalistik kembali terjadi. Dua orang jurnalis dilaporkan mengalami pelarangan dan intimidasi saat hendak meliput aksi unjuk rasa (Unras) buruh di kantor PT PG Rajawali ll, Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Kamis (8/1/26).

Diinfokan insiden tersebut diwarnai adu mulut hebat antara awak media dengan pihak keamanan yang mengaku sebagai aparat hukum.

Insiden bermula saat awak media menyadari adanya pembatasan peliputan di dalam area kantor PG Rajawali ll ,demi menghindari konflik, kemudian jurnalis memutuskan untuk mengambil gambar di luar pagar, akan tetapi pihak sekuriti tetap memberi respons negatif kepada wartawan.

“Kami sudah menjelaskan secara baik-baik bahwa kami menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aksi unras,” ungkap Muslimin, salah satu wartawan saat di lokasi.

Meski posisi pengambilan gambar berada di luar area kantor PG Rajawali, pihak keamanan tetap melarang keras aktivitas tersebut. Situasi pun memanas hingga terjadi adu argumen yang cukup alot.

Pihak manajemen PG Rajawali sempat berupaya melakukan mediasi. Sayangnya, upaya tersebut gagal membuahkan hasil karena salah satu oknum keamanan bersikap agresif dan terus menunjukkan sikap menantang.

“Gesturnya seperti menantang adu fisik. Ada kesan intimidatif yang sangat kuat,” ungkap Muslimin.

Tindakan arogansi ini menambah daftar panjang kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan secara tegas bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana.

Jurnalis adalah gerbang,atas hak asasi warga negara untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, terutama terkait isu kepentingan publik seperti aksi unjuk rasa buruh. (Bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *