
KAB.BANDUNG | BBCOM | Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di pilkada Kabupaten Bandung periode 2020-2025 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.
Tiga pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang sudah ditetapkan tersebut yakni, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas), Yena Iskandar Ma’soem- Atep (Sahsyat) dan Kurnia Agustina Naser- Usman Sayogi (NU) di Kantor KPU Kab.Bandung, Rabu (23/9/2020).
Penetapan Tiga paslon tersebut menurut Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya, hasil rapat pleno tertutup dan keluarlah surat keputusan (SK) nomor 193 / PL.023-KPT / 3204 / KAB / IX / 2020 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung periode 2020-2025.
Sementara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati hasil keputusan tersebut yakni, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan yang didukung oleh partai PKB sebanyak 6 kursi, Nasdem sebanyak 5 kursi, Demokrat sebanyak 5 kursi dan PKS sebanyak 10 kursi. Kemudian pasangan Yena Iskandar Ma’soem dan Atep didukung oleh partai PDIP sebanyak 7 kursi dan PAN sebanyak 4 kursi.
Sementara pasangan Kurnia Agustina Dadang Naser dan Usman Sayogi, didukung oleh partai Golkar sebanyak 11 kursi dan Gerindra sebanyak 7 kursi,,” tutur Agus.
Selain melakukan penetapan pasangan calon menurutnya, pihaknya juga sekaligus melakukan imbauan kepada para pendukung agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama kampanye.

“Metode kampanye harus sesuai dengan protokol kesehatan ada batasan-batasan, seperti rapat terbatas atau diskusi yang dilakukan di ruang tertutup hanya dihadiri tidak lebih dari 50 orang. Sementara untuk metode rapat terbuka, bazar, atau konser musik pihaknya masih menunggu keputusan revisi.
“Itu nanti dibatasi 100 orang, dengan tentu saja terkait SOP kegiatan melibatkan banyak orang tentu harus ada pemberitahuan minimal dari pihak keamanan,” pungkasnya.(Ud)