Ikuti Aturan, Rafael Situmorang : ASN Ikut Pilkada Wajib Mundur

Anggota DPRD Jabar Rafael Situmorang SH, MH. (dok/hms)

BANDUNG | BBCOM | Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak maju dan berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diwajibkan mengundurkan diri sebagai ASN sebelum melakukan pendaftaran sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota. Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi I DPRD Jabar Rafael Situmorang SH, MH (1/7/2024)

Dikatakannya sesuai regulasi yang berlaku Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengundurkan diri sebelum tahapan pendaftaran calon Kepala Daerah

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rafael Situmorang, SH, MH minta Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang akan maju di Pemilihan Pilkada 2024 harus mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum melakukan pendaftaran.

Menurut Rafael, ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara, imbaunya.

ASN lanjut Rafael Situmorang, bagaimana pun juga punya potensi, pengalaman mengurus administrasi pemerintahan, mengurus masyarakat.

“Jadi boleh-boleh saja asalkan harus ikuti aturan yang berlaku,” tegas Rafael Situmorang. (Adip/ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *