Hukrim  

Hendak Jual Senpi Rakitan, Dua Pria Ini Diringkus Unit Begoyor Bae

PALEMBANG | BBCOM | Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli senjata api (senpi) rakitan, anggota Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Iptu Jhony Palapa. SH. MH langsung bergerak cepat. Alhasil, dua orang berhasil diamankan, Sabtu (27/11/2021) sekira pukul 12.30 WIB tepatnya di Rumah Susun (Rusun) Blok 30, Lantai 4, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Dua tersangka yang diamankan yakni MA (20) warga Jalan Cinde Welan, Lorong Kebon, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, dan G (39) warga Jalan Rusun Blok 30 lantai 4, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit kecil, Palembang, bersama barang bukti (BB) 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 1 buah amunisi 9mm, 1 buah selongsong amunisi 3.8mm.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail bersama Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa. SH. MH membenarkan sudah mengamankan dua orang dalam perkara Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo UU Nomor 1 tahun 1961.

“Bermula Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor memperoleh informasi adanya transaksi jual beli senpi di hotel yang berada di Jalan Kartini, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Anggota Unit Ranmor langsung menuju TKP, dan berhasil mengamankan seorang laki – laki yang gerak geriknya mencurigakan,” jelas Kompol Tri Wahyudi.

Dikatakannya, tersangka mengaku bernama MA saat digeledah didapati Holster dada senjata api. “Saat diinterogasi tersangka mengaku kalau Holster senjata ini milik Ririn alias Cupank (DPO). Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya tersangka Ririn sudah melarikan diri,” ungkapnya, Minggu (28/11/2021).

Lanjut Kompol Tri Wahyudi menuturkan, dari nyanyian tersangka MA juga berhasil mengamankan tersangka G yang awalnya dititipkan senpi dari Ririn. “Anggota juga langsung melakukan penggrebekan di rumah tersangka Gunawan di Rusun Blok 30 Lantai 4 dan didalam rumah ini ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu buah amunisinya, dan satu buah selongsong amunisi,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

“Atas ulahnya akan kita jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo UU No 1 Tahun 1961 memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan senjata api dan amunisi atau bahan peledak tanpa hak yang tidak sesuai profesinya,” tutupnya.

Sementara, kedua tersangka hanya bisa tertunduk malu di ruang riksa Reskrim dan mengakui perbuatannya. (Hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *