PEDAMARAN | BBCOM – Dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tengah menjadi sorotan. Dalam sepekan terakhir, SD Negeri 5 Pedamaran ramai diperbincangkan masyarakat dan media, setelah sejumlah tudingan dialamatkan kepada kepala sekolahnya, Sri Astuti, S.Pd.
Sorotan itu muncul karena dugaan bahwa Sri Astuti belum memenuhi syarat kepangkatan jabatan kepala sekolah serta dinilai kurang bijak dalam mengelola lingkungan sekolah.
Berdasarkan informasi yang beredar, Sri Astuti diketahui masih berada di golongan III/b, sementara dalam regulasi umum, jabatan kepala sekolah mensyaratkan minimal golongan III/c untuk guru berstatus PNS.
Namun, penelusuran Bandungberita.com mengungkap adanya ketentuan kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang memperbolehkan guru golongan III/b diangkat sebagai kepala sekolah jika tidak tersedia calon dengan golongan III/c di wilayah tersebut.
Selain syarat golongan, calon kepala sekolah wajib memenuhi sejumlah ketentuan seperti:
• Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 serta memiliki sertifikat pendidik,
• Penilaian kinerja “Baik” dua tahun terakhir,
• Pengalaman manajerial minimal dua tahun,
• Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan
• Berusia maksimal 56 tahun saat penugasan.
Proses seleksi kepala sekolah meliputi verifikasi administrasi dan asesmen kompetensi, yang hasilnya ditetapkan berdasarkan data pemetaan dari Kementerian Pendidikan.
Pertanyaannya kini, apakah pengangkatan Kepala SDN 5 Pedamaran sudah melalui proses tersebut secara transparan dan sesuai prosedur?
Jika tidak, wajar publik bertanya: ada apa dengan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI?
Seiring mencuatnya isu ini, muncul beragam asumsi di kalangan masyarakat. Ada yang menduga pengangkatan Sri Astuti dipengaruhi kepentingan politik, bahkan dikaitkan dengan keluarga pengusaha yang disebut menjadi donatur Pilkada.
Namun, dugaan tersebut hingga kini belum terbukti secara faktual.
Menanggapi kabar miring itu, Adi Abraham, suami Sri Astuti, memberikan klarifikasi kepada sejumlah media. Ia menegaskan bahwa tudingan terhadap istrinya tidak berdasar.
“Tuduhan soal pemotongan gaji guru honorer itu tidak benar. Semua sudah dirapatkan dan disepakati bersama. Guru honorer yang masuk dapodik sepakat menyisihkan sebagian gajinya untuk membantu rekan yang belum terdata,” ujar Adi, Sabtu (4/10/2025).
Adi juga membantah dirinya berperan dominan dalam urusan sekolah.
“Saya hanya membantu kegiatan sekolah. Kalau pun istri saya dikembalikan jadi guru biasa, kami siap. Kami tidak pernah meminta jabatan ini,” tegasnya.
Namun, saat diminta tanggapan mengenai status golongan 3B istrinya, Adi memilih tak menjawab lebih jauh.
“Kalau soal itu, silakan tanya ke Dinas Pendidikan,” singkatnya.
Sorotan terhadap kepemimpinan di SDN 5 Pedamaran juga datang dari tokoh masyarakat setempat.
Roki’in Matitar, warga Pedamaran, bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, meminta agar jabatan kepala sekolah tersebut dievaluasi.
“Beberapa guru honorer datang mengadu ke rumah saya. Mereka merasa tidak nyaman dengan gaya kepemimpinan kepala sekolah. Saya berharap Pak Bupati mendengar keluhan ini, demi menjaga nama baik sekolah,” ungkap Roki’in, dikutip dari Star Inti Media.
Publik Menanti Jawaban Dinas Pendidikan
Polemik ini memunculkan satu pertanyaan besar: apakah proses penempatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan OKI sudah sesuai aturan dan prinsip meritokrasi?
Publik kini menanti penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten OKI untuk menjawab berbagai dugaan dan menjaga kepercayaan terhadap lembaga pendidikan dasar di wilayah tersebut. (pani)















