INDRALAYA | BBCOM | Spesialis bobol sekolah antar provinsi, berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Ogan Ilir. Setidaknya komplotan ini sudah dua tahun terakhir berbagai kota di Indonesia.
Namun, langkah pencuri peralatan sekolah ini terhenti saat beraksi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Total lima tersangka dihadirkan saat Polres Ogan Ilir mengelar rilis kasus tersebut di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (25/6/2021).
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, mengatakan, selain sekolah yang ada di Ogan Ilir, para pelaku juga pernah mengasak peralatan sekolah di Kabupaten lainnya di Sumsel, diantaranya Banyuasin dan OKU Timur.
“Kelima tersangka merupakan spesialis bobol sekolah yang beraksi antarlintas provinsi,” kata Yusantiyo.
Selain itu kata dia, daerah provinsi lainnya, Lampung, yang juga disatroni mereka yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Begitu mendapat informasi saat para tersangka beraksi di Ogan Ilir, anggota kami langsung bergerak meringkus sindikat ini,” terang Yusantiyo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima tersangka yakni Pijai (41 tahun), Junoto (41 tahun), Randi (29 tahun), Aldino (28 tahun) dan Jorena (22 tahun) memiliki peran masing-masing.
Yusantiyo menjelaskan, tersangka Pijai yang merupakan otak pencurian beraksi bersama tiga tersangka lainnya yakni Junoto, Randi dan Aldino.
Sementara tersangka Jorena merupakan penadah barang hasil curian. Setelah mencuri peralatan laboratorium di sekolah di Ogan Ilir, tersangka Pijai mengirimkan barang melalui jasa bus antar kota antar provinsi (AKAP).
“Tersangka mengirim barang curian dari Ogan Ilir, melalui loket bus di Mesuji, Lampung. Barang dikirim kepada penadah di Jakarta,” ungkap Yusantiyo.
Polisi kini masih terus melakukan pendalaman apakah pemilik loket bus terlibat atau tidak.
“Ini masih kita dalami apakah terlibat, apakah ada unsur kesengajaan dan kemungkinan lainnya,” ujar Yusantiyo.
Kumpulkan Uang Rp 3,2 M
Berdasarkan hasil penyelidikan, masih kata Yusantiyo, selama lebih dari dua tahun beraksi di sejumlah daerah, para tersangka telah mengakibatkan kerugian total sebesar Rp 3,2 miliar.
“Adapun kerugian sejumlah sekolah di Ogan Ilir yang digasak para tersangka yakni sebesar Rp 276 juta,” kata dia.
Motif Pelaku
Sementara para tersangka hanya tertunduk saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir.
Tersangka otak pencurian, Pijai mengaku mengincar sekolah karena saat ini sedang masa belajar daring.
Sehingga dengan situasi sekolah yang relatif lengang, kawanan pencuri ini beraksi saat penjaga penjaga sekolah lengah.
“Kami mengincar sekolah yang sedang libur. Kami mencari data sekolah itu lewat internet google map,” ujar tersangka.
Hasil Dibagi-bagi
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, pengungkapan sindikat ini berawal dari laporan enam sekolah di Ogan Ilir yang kehilangan sejumlah unit komputer.
“Ada sekolah-sekolah di Indralaya, Tanjung Raja dan Rantau Panjang yang jadi sasaran pencurian para tersangka,” kata Yusantiyo didampingi Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Shisca Agustina kepada wartawan di Indralaya, Jumat (25/6/2021).
Mendapat laporan pencurian ini, polisi lalu bergerak memburu para tersangka. Hasilnya, petugas berhasil meringkus lima tersangka pembobol sekolah tersebut.
Kelima tersangka, kata Yusantiyo, merupakan warga Jakarta yang telah mencuri di 25 TKP, termasuk enam diantaranya di Ogan Ilir.
Bahkan saat menggasak komputer dan sejumlah peralatan laboratorium sekolah di Ogan Ilir, kelima tersangka ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 276 juta.
“Penadah barangnya ada di Jakarta,” terang Yusantiyo.
Polisi kini masih melakukan pengembangan terhadap sindikat pencurian antar provinsi ini. Untuk tiga tersangka pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara dua tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tabun penjara.
“Kami terus melakukan pengembangan terkait sindikat ini. Karena ada kawanan sindikat ini yang beraksi di wilayah hukum Polda maupun Polres lain,” kata Yusantiyo.
Adapun kelima tersangka yakni PJ (41 tahun) yang merupak otak pencurian, RA (29 tahun), JN (41 tahun), AL (28 tahun) dan JR (22 tahun).
Tersangka PJ mengaku telah menjual barang hasil curian dari Ogan Ilir sebesar Rp 49 juta. Uang hasil pencurian dibagi dengan rekan-rekannya.
“Saya dapat bagian Rp 15 juta untuk biaya kebutuhan sehari-hari,” kata tersangka PJ. (Pn/Hms)