KARAWANG | BBCOM | Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat ke Gerai Pelayanan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat yang berada di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Karawang, Senin (13/5/2025).
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat H. Pepep Saepul Hidayat, S.Ikom, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi : pengawasan (controling), penganggaran (Budgeting ) dan pembentukan perda (legislasi).
Politisi Partai Gerindra Persatuan ini mengatakan keberadaan gerai DPMPTSP Jabar untuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang berbasis inovasi dan kreativitas, salah satunya gerai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat yang berada di di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Karawang
Menurut wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar 11 Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, keberadaan gerai tersebut sebagai upaya untuk mengubah tampilan pelayanan publik yang selama ini terkesan kumuh, tidak terstruktur, dan berbelit-belit, menjadi tempat pelayanan yang nyaman, aman, dan mudah.
Dengan adanya gerai ini, informasi yang diberikan dapat perhatian sehingga potensi yang ada di Kabupaten/Kota bisa menarik para investor untuk berinvestasi di Jawa Barat, daerah dapat mengembangkan potensi pendapatannya dan pada akhirnya juga akan meningkatkan PAD Jawa Barat,
“Dengan adanya MPP, dapat mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, memangkas pelayanan perizinan lintas stakeholders yang selama ini sulit dan berbelit, diubah menjadi kolaboratif, sinergis, dan terintegrasi,” pungkasnya. (2/12/2023) (adip/ded)