Gugatan Perdata Hutan Kota Ditolak, Pemkab OKI Menang di PN Kayuagung

OKI | BBCOM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung resmi menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Husin dalam perkara Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Kayuagung terkait sengketa Hutan Kota.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/4/2025) siang di ruang sidang PN Kayuagung. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti, SH., MH., bersama Hakim Anggota Anisa Lestari, SH., M.Kn., dan Indah Wijayanti, SH., M.Kn.

Dalam perkara ini, penggugat menggugat sejumlah pihak dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI), yakni Bupati OKI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKI, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) OKI, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKI, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan cq. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel.

Pihak tergugat diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri OKI berdasarkan surat kuasa khusus dari Pemkab OKI. Proses persidangan berlangsung selama kurang lebih tujuh bulan, dengan menghadirkan saksi-saksi, ahli, serta dokumen-dokumen sebagai alat bukti.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat (konvensi) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.610.000.

Sebelumnya, JPN Kejari OKI juga telah memenangkan perkara serupa atas nama penggugat Ningmas dan kawan-kawan dalam perkara Nomor: 18/Pdt.G/2024/PN Kayuagung. Putusan PN Kayuagung tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

Atas kemenangan ini, pihak Kejari OKI menyampaikan terima kasih kepada Pemkab OKI atas kepercayaan yang diberikan untuk mewakili dalam perkara hukum tersebut. Kejari OKI juga mengapresiasi Majelis Hakim PN Kayuagung atas pertimbangan yang objektif terhadap alat bukti dan argumen yang disampaikan JPN.

“JPN Kejari OKI akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk berkoordinasi dengan Pemkab OKI selaku pihak principal,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH., MH. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *