GMBI : Putusan Pengadilan Harus Berpihak 
Pada Kebenaran

BANDUNG BBCom-Ketua Umum LSM GMBI Fauzan Rachman menegaskan, berdasarkan fakta, bahwa pemilik lahan SMAK Dago yang mempunyai hak dengan didukung fakta bahwa pemilik lahan dilaporkan oleh penyewa yang jelas sudah mengakui bahwa penyewa harus bayar sewanya dan telah terbukti bayar sewa di depan pengadilan.

Keanehan ini muncul, kata fauzan di kantor DPP LSM GMBI Jl. Dalem Kaum Bandung senin, 12/3/2018. Menurutnya, logika terbalik bahwa pemilik sah atas tanah dan bangunan gedung telah dilaporkan dengan dasar mereka sebagai menyewa bagunan mempunyai 
keinginan untuk memiliki bangunan dan tanah di SMAK Dago.
Adapun peristiwa hukunya, kata fauzan,sengketa sewa menyewa antara perkumpulan 
Lyceum Kristen selaku yang menyewakan dengan Yayasan Badan Perguruan Sekolah 
Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-Jabar) selaku penyewa.

Perkumpulan Lyceum Kristen/PLK adalah pemilik sah secara hukum atas tanah dan 
bangunan gedung yang terletak di jalan Ir.H.Djuanda (Dago) No.93 Bandung.
Lanjut Fauzan,tanggal 14 November 1978 perkumpulan Lyceum Kristen/PLK telah 
menyewakan tanah dan bangunan gedung kepada BPSMK Jabar selama kurun waktu 10 tahun yang tertuang dalam surat perjanjian sewa komplek bangunan sekolah SMA-K yang telag diserahkan dalam persidangan.

Namun setelah habis sewa 10 tahun pihak yayasan badan perguruan sekolah menengah 
kristen Jawa Barat (BPSMK-Jabar) selaku penyewa secara melawan hukum tidak mau 
menyerahkan obyek yang telah disewanya kepada pemilik perkumpulan Lyceum 
Kristen/PLK.
Tidak ada itikat baik dari BPSMK-Jabar, maka perkumpulan Lyceum Kristen/PLK mengambil langkah hukum dan menggugat Yayasan BPSMK-Jabar di Pengadilan Negeri 
Bandung. Dan hasilnya kata Fauzan, perkumpulan Lyceum Kristen/PLK memenangkan perkara dengan 
No. 245/pdt.G/1991/PN. Bdg, tanggal 29 April 1992 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 218/PDT/1992/PT/Bdg, tanggal 31 Juli 1992 Jo. Putusan Mahkamah RI No.3263 K/pdt/1992, tanggal 30 Juni 1994 Jo. Putusan peninjauan kembali Mahkamah RI No.58 
PK/Pdt/1995, tanggal 20Juni 1997.

Hasil putusan diatas, menghukum dan memerintahkan pihak Yayasan BPSMK-Jabar untuk 
menyerahkan dan mengosongkan objek yang telah disewanya kepada perkumpulan Lyceum 
Kristen/PLK selaku pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di jalan Ir.H.Djuanda No 93 Bandung.

Tanpa sepengetahuan perkumpulan Lyceum Kristen/PLK tanah dan bangunan di Jalan Ir.H.Djuanda telah ditetapkan oleh Departemen Keuangan RI sebagai asset asing/china, ini 
juga kata fauzan ada kejanggalan yang berpotensi melawan hukum.

Kembali perkumpulan Lyceum Kristen/PLK melakukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Depatemen Keuangan RI dan Yayasan BPSMK-Jabar di PTUN Jakarta dan hasilnya memenangkan kembali perkumpulan Lyceum Kristen/PLK No.74/G.TUN/2002/PTUN-JKT, tanggal 27 Agustus 2008.

Badan Pertanaan Kota Bandung tahun 2010 telah menerbitkan sertifikat HGB No.30/Lebak Siliwangi tercatat atas nama Yayasan BPSMK-Jabar dan ini sempat dimenangkan oleh BPSMK-Jabar di PTUN Bandung, namun Mahkamah Agung RI tanggal 19 Agustus 2014 
membatalkan HGB atas nama Yayasan BPSMK-Jabar dan memerintahkan BPN Kota 
Bandung menerbitkan sertifikat atas nama perkumpulan Lyceum Kristen/PLK.
Perjalanan panjang kasus ini, adalah membuktikan bahwa logika hukum harus berpihak kepada pemilik sah atas tanah dan bagunan gedung.

Apapun alasannya hukum harus ditegakkan, dan jangan sampai Ketua Majelis Hakim dan anggotanya tanggal 14 Maret 2018 memutus 
perkara pidana 811/Pid.B/2017/PN Bdg harus berpihak pada kebenaran, apapun alasannya hukum jadikan panglima tertinggi di Republik ini.harap Fauzan (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *