GMBI Kawal Kasus Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka PN Bandung

BANDUNG | BBCOM | Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) akan melakukan aksi besar besaran dikantor Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa 08 Juni 2021 terkait dugaan penipuan terjadap Nasabah PT. Rifan Financindo Berjangka.

Ketua GMBI Distrik Kota Bandung Abah Mashur, membenarkan bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juni 2021 GMBI akan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.  Menurut Abah Mashur, materi yang akan disuarakan terkait penipuan yang dilakukan oleh PT. Rifan Financindo Berjangka.

“Kami akan pantau dan mengawasi sidang tersebut, karena ada dugaan penggelapan uang milik nasabah dan penipu calon nasabah, Kami berharap hakim tidak salah mengkaji dan memutukan, maka hal ini juga kami beritahukan kepada Bapak Kapolrestabes Bandung Cq. Kasat Intelkam Polrestabes Bandung, kepada pengguna Jalan khususnya Jalan Riau kami memohon maaf apa bila terjadi kemacetan dikawasan tersebut” tutur Abah

Sebelumnya GMBI menggelar unjuk rasa di Gedung Badan Pengawas Perdagangan dan Komoditi (Bappebti), Jakarta Pusat, sebagai koordinator aksi Muhtar meminta untuk mencabut izin perusahaan investasi PT. Rifan Financindo Berjangka, karena telah merugikan nasabah sebesar Rp 1 Milyar.

“Kita minta pemerintah cabut Izin PT. Rifan Financindo Berjangka karena dzolim terhadap nasabah dan merugikan masyarakat. Termasuk di Bandung dan di Jawa Timur. Karena sudah diinvestigasi oleh GMBI,” ucap Muhtar dalam keterangan persnya, Jumat(04/06/2021).

Muhtar menjelaskan, bahwa nasabah awalnya sekitar tanggal 31 Augustus 2020 bertempat di Hotel Grand Cordela Bandung, Sdr. GERRI SUGIAM UKTI RAM ADAN maupun Sdr. AANG M ARYANA yang bekerja dan mengaku sebagai Wakil Pialang dari PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA telah menawarkan dan membujuk serta merayu menyampaikan bahwa “trading emas (gold) tidak ada resiko, serta resikonya paling harganya naik.

Oleh karena harga emas pasti selalu naik, yang beresiko kalau (Sdr.AGUSALIM) ikut trading Saham atau Forex”, serta dijanjikan keuntungan dalam setiap transaksi.

Atas dasar iming-iming dan janji manis tersebut Sdr.AGUSALIM diminta untuk mengikuti VERIFIKASI SECARA ELEKTRONIK (VIA TELEPON) kesertaan sebagai nasabah yang berujung adanya perjanjian pemberian amanat secara eletronik online untuk transaksi kontrak Derivatif dalam sistem perdagangan alternatif.

“Sehingga atas dasar iming-iming keuntungan telah menyertakan dana mencapai berjumlah Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) yang berujung atas seluruh dana telah habis (ludes) tanpa dapat dipertannggungjawabkan,” jelasnya.

Muhtar juga menambahkan, dalam perjanjian itu, seharusnya yang melakukan transaksi nasabah itu sendiri. namun faktanya oknum perwakilan PT. Rifan Financindo Berjangka yang lakukan hal tersebut, sehingga uang nasabah ludes.

Sementara dalam hal ini, belum ada tanggapan dari pihak PT. Rifan Financindo Berjangka yang dinilai oleh LSM GMB merugikan masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *