CIREBON | BBCOM | Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H. Mirza Agam Gumay, SmHk, mengatakan, beberapa waktu lalu rombongan Komisi I melakukkan kunjungan kerja meninjau Gedung Negara atau yang sebelumnya berfungsi sebagai kantor Badan Koordinasi Pemerintahan Dan Pembangunan (BKPP) Wilayah III Kabupaten Cirebon.
Gedung Negera eks BKPP Cirebon yang terletak di Jalan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon tersebut, sampai kini masih menjadi sorotan DPRD Provinsi Jawa Barat terkait penamaan dan fungsi dari gedung tersebut. Namun, kini Gedung Negara tersebut sudah ditetapkan sebagai bangunan heritage yang dijamin dengan undang-undang.
Untuk itu, Komisi I DPRD Jabar mengingatkan kepada Pemprov Jabar melalui BPKAD Jabar , agar dalam melakukan renovasi dan penataan bentuk dan perubahan juga alih fungsi harus seizin lembaga yang ditunjuk oleh undang-undang, kemudian pemanfaatan disekitar lingkungan heritage boleh-boleh saja, tapi tentu harus memperhatikan keberadaan heritage tersebut.

Politisi Gerindra Jabar ini berharap penamaan Gedung negara tersebut jangan sampai menghilangkan esensi dari sebuah peninggalan sejarah di Kota Cirebon, karena dengan perubahan nama dengan istilah asing dapat melebur persepsi masyarakat tentang keberadaan Gedung Negara.
Agam—sapaan—Mirza Agam Gumay beberapa waktu lalu juga, Gubernur Jabar Ridwan Kamil ingin menjadikan Gedung Negara eks BKPP wilayah III Cirebon, menjadikan bangunan Craetif Center. Maka Kita dari Komisi I DPRD Jabar mengharapkan nama pun harus menyangkut dengan rumah negara. Misalnya jadi creative center rumah negara Cirebon gitu, jangan dengan istilah asing kemudian hilang keasliannya.

Selain itu, kita juga minta agar pembangunannya pun harus menyesuaikan dengan kondisi dan arsitektur rumah negara, sehingga rumah negara itu menjadi pusat kegiatan, tujuan creative center itu bisa tercapai tanpa harus merubah keaslian bangunan bersejarah yang menjadi saksi perkembangan negara ini, ujarnya.(11/12/2020).
Agam yang juga Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar ini meminta kepada BPKAD Jabar dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat supaya bangunan bersejarah tersebut bisa menjadi museum, balai seni, balai ekonomi kreatif, juga kegiatan komunitas kreatif yang bisa membuat masyarakat lebih produktif dan tidak mengurangi nilai heritage yang kental dengan sejarah. (adikarya/dp)