BANDUNG BBCom– Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 yang mengatur penggunaan bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Pada Prinsipnya aturan tersebut bukan melarang masyarakat untuk merokok tetapi pengaturan mengenai kawasan untuk merokok dan kawasan tanpa rokok.
Demikian dikatakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ir. H Gatot Tjahyono, MM kepada wartawan di Bandung, Selasa Akhir Juli kemarin. Terkait dengan wacana Peraturan Daerah untuk pengaturan kawasan merokok dan kawasan tanpa rokok.
Ditegaskan angota FPDIP DPRD Jabar ini. Peraturan daerah, harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, misalnya peraturan pemerintah, peraturan menteri, undang-undang. Sehingga menjadi satu kesatuan.
“Secara umum, pembuatan peraturan daerah mengacu pada aturan yang lebih tinggi. Pemerintah Provinsi Jabar sendiri belum mengatur soal rokok, yang ada adalah di kabupaten/kota”.Ujarnya.
Gatot mengingatkan sebaiknya masalah rokok ini disikapi dengan upaya peningkatan kesadaran masyarakat, tanpa harus melalui perda. ini jadi contoh bukan soal perda atau aturan tapi bagaimana kesadaran masyarakat.
Lebih jauh dikatakannya . Perda yang dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya terutama perda yang menimbulkan gejolak di masyarakat, menimbulkan biaya tinggi, mengganggu pada perizinan, dan tidak menutup kemungkinan perda Kawasan Tanpa Rokok ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.ujar Gatot. (***)