PALEMBANG BBCom– SPY CORUPTION INDONESIA (SCI) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Jum’at 6/4, untuk melakukan aksi damai. Mereka lakukan orasi meminta penyidik Kejati Sumsel, mengusut dugaan korupsi pergantian lahan di kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Menurut koordinator aksi Sukma Hidayat didampingi Rubi Indiarta koordinator lapangan. “Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 tahun 2014 tentang tarif nilai ganti kerugian pada tanam tumbuh serta bangunan diatasnya, aksi eksplorasi dana/atau eksploitasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Swasta Lainnya. Dalam aturan tersebut sangat jelas bahwa jumlah proses ganti rugi umur/perbatang. Namun saat kami investigasi dan laporan masyarakat terhadap ganti rugi lahan dan kebun warga untuk pelaksanaan pembangunan jalan TOL, pada persil 453 dan persil 454, terdapat ketimpangan yang terjadi dan terindikasi data fiktif.
“Lahan dan tanam tumbuh warga sebanyak 476 ha,,diganti variatif ada yang sampai Rp.900 ribu dan paling besar Rp.1,375 juta/ha sementara warga diduga dipaksa untuk menyetujui dan menandatangani sebesar 2 juta pada kwitansi pembayaran”. Ungkap Sukma Hidayat.
Masih menurut Sukma Hidayat “Beberapa kronologis masyarakat menandatangani kwitansi, pertama, masyarakat diundang oleh kadinas pertanahan melalui kepala Desa Cinta Jaya Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI pada salah satu rumah makan.
Kedua,”Masayarakat pun diundang bahwa akan dibagi plasma tiap warga yang sudah menyetujui dan menerima ganti rugi” dan yang ketiga, pada saat dirumah makan ternyata bukan pembagian plasma namun masyarakat dipaksa serta di intimidasi untuk menandatangani kwitansi sebesar Rp,2 juta.
Dari hasil investigasi tersebut,,”maka kami meminta kepada pihak Kejati untuk, memeriksa Sekda OKI,, Kadis Pertanahan Kabupaten OKI, Camat Pedamaran Kabupaten OKI, kepala Desa Cinta Jaya dan Team yang terkait serta Dirut PT Rambang Agro II”. Tegasnya.
Masa aksi diterima oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel, dalam pertemuan tersebut pihak Kejati berjanji akan membentuk tim menindak lanjuti laporan tersebut. (***)