Gabungan Ormas di Banjarsari Ciamis, Tutup Pembangunan Tower

CIAMIS | BBCOM | Tower yang yang sedang dibangun di dusun batukurung desa Kawasen Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis Jawa Barat dihentikan oleh forum komunikasi Banjarsari, Selasa (29/11/2022)

Forum Komunikasi Banjarsari yang terdiri dari berbagai ormas menilai pihak perusahaan dari PT. Tower Dayamitra Telekomunikasi (MITRATEL) diduga tidak melengkapi kelengkapan perizinan pembangunan terlebih dahulu, sedangkan pembangunan tower sudah dikerjakan.

Pada pelaksanaan nya pembangunan tower tersebut, sudah berjalan sejak dua minggu yang lalu, hingga kini proses pengerjaan sudah mencapai 60 persen.

Dalam aksinya, koordinator aksi Toni menjelaskan kapada awak media. Diri mengatakan, bahwa sebelum nya sudah bertemu dengan manager perusahaan dan membahas permasalahan tersebut.

” Ketika kami meminta diperlihatkan tentang perizinan, pihak perusahaan tersebut tidak memberikan nya,”

Oleh karena itu kami mohon maaf kepada pihak perusahaan mengambil sikap, dengan menutup sementara pembangunan tower ini sebelum pihak perusahaan memperlihatkan izin-izin tersebut,” harapnya.

Lanjut Toni mengatakan, sebelum nya pihak nya sudah mempertanyakan terkait perizinan pembangunan tower tersebut ke instansi pemerintahan, namun ternyata belum ada.

” Saat ini kami baru mengetahui adanya perizinan dari lingkungan setempat saja,di tambah dari Muspika. Untuk lain-lain nya kami belum mendapatkan,”

” Lima tuntutan yang saat ini kami minta kepada pihak perusahaan, harus melengkapi perizinan dari dinas lingkungan UPL/UKL, dokumen KKOP yang sebelum nya beralih dari otoritas bandar udara, rekomendasi PUPR bidang kontruksi, rekomendasi dari kominfo, juga IMB,” tandasnya.

Sementara itu Kabid Tibumtransmas Satpol PP Kabupaten Ciamis Bandi Sobandi mengatakan, Sebenarnya dalam Undang-Undang Ciptakerja, pihak perusahaan masih bisa melakukan pengerjaan meski perizinan belum di lengkapi.

” Meski saat ini pihak perusahaan baru mempunyai izin dari lingkungan, dan menjaga kondusifan lingkungan, dan kami pun sudah mengecek ke bagian DPPST yang ternyata saat ini perozinan tersebut sedang di proses” terangnya.

” Bahkan sebelumnya kami pun melakukan investigasi dan menemukan sudah ada izin dari lingkungan yang di tanda tangani kepala desa setempat,serta kecamatan” tambahnya.

Lanjut Budi mengatakan, untuk masalah perizinan dari lingkungan sebenarnya itu tergantung dari keberadaan jumlah bangunan yang ada di sekitar tower tersebut.

” Jadi bisa di sebut sah-sah saja meski dalam perizinan hanya ada 10 orang yang memberikan tanda tangan, karena mungkin hanya ada 10 bangunan yang ada di sekitar lokasi tower itu” pungkasnya.

Sementara itu Hery perwakilan dari perusahaan mengatakan sebelumnya pihaknya mengaku sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan ormas membahas terkait tuntan mereka tersebut.

” Dan sebenarnya terkait masalah perizinan pembangunan, kami sudah menempuh nya. Dan saat ini dokumen nya sudah kami pegang” terangnya.

” Untuk penutupan atau pun pemberhentian pekerjaan, kami belum bisa berkomentar lebih jauh dulu,”

Lanjut Heri, dirinya akan berkomunasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan pusat terkait permasalahan yang terjadi di lapangan. (D Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *