Fraksi PKB Minta Pemprov Jabar Anggarkan Dana BOS Bagi Ponpes

Anggota Komisi I DPRD Jabar H. Sidkon Djampi, SH dari fraksi PKB. (ist)

BANDUNG | BBCOM | Rapat paripurna DPRD Jawa Barat dengan agenda Jawaban Gubernur Jabar atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap  Raperda APBD Jabar 2023 dan  Bapemperda Persetujuan DPRD terhadap perubahan Propemperda Tahun 2022, berlangsung di gedung DPRD Jabar Jalan Diponegoro No 27 Bandung, Senin (10/10/2022).

Rapat paripurna tersebut  langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Jabar  Brigjen (Purn) H. Taufik Hidayat didampingi Wakil Ketua Dr.Hj Ineu Purwadewi Sundari, dan H. Oleh Soleh , dihadiri langsung Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Pimpinan OPD serta perwakilan Forkopimda Jabar dan anggota DPRD Jabar. 

Usai Gubernur  mambacakan  jawabannya, Ketua DPRD  Taufik Hidayat melanjutkan memimpin rapat paripurna. Namun, tiba-tiba anggota Komisi I H.M. Sidkon Djampi, SH  dari Fraksi PKB  melakukan interupsi. 

Dalam interupsinya, Sidkon menyampaikan bahwa berdasarkan  Perda No 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.  Dalam perda tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi berkewajiban memberikan anggaran  bagi pondok pesantren di Jabar.

Sidkon mengatakan, bahwa Dana BOS  untuk pondok pesantren dan beasiswa bagi santri miskin merupakan implementasi dari Perda No 1 tahun 2021 yang sejak disahkan hingga sekarang masih kurang dalam implementasikan di lapangan.

Untuk  itu, Kami dari Fraksi PKB meminta kepada Gubernur Jabar agar dalam penyusunan RAPBD 2023 dialokasikan anggaran BOS untuk Ponpes dan Beasiswa bagi santri miskin. Dan Gubernur Ridwan Kamil harus ingat janji saat kampanye, bahwa akan membantu masyarakat pondok pesantren , tegas Sidkon. 

Sidkon juga menambahkan bahwa  hingga kini besaran yang ideal untuk  untuk BOS bagi Ponpes belum tahu pasti, termasuk juga anggaran untuk beasiswa bagi santri miskin. 

Lebih lanjut  Politisi PKB Jabar ini mengatakan, bahwa selama ini Dana BOS untuk Ponpes dari APBD Jabar  belum pernah ada, sementara Ponpes di Jabar terus bertambah dan berkembang.  Nah sekarang sudah ada regulasinya yaitu berupa Perda Popes. 

Tapi, kenapa hingga kini Pemprov Jabar belum memfasilitasi ?..  padahal uang ada.  Untuk itu, sebelum mengakhiri masa jabatan, pak Gubernur dapat mengalokasikan anggaran untuk Ponpes dan Beasiswa santri miskin dalam APBD Jabar 2023, tandasnya. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *